REDAKSI8.COM, BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika seberat 3.061.1088 gram sabu, Selasa (7/5/24).
Terdapat tujuh pelaku dari kasus tersebut. Kesemuanya sudah berhasil diamankan. Adapun tujuh pelaku itu diantaranya inisial RM, YA, J, JN, JA, RT dan B.
“Mereka diamankan pada waktu dan lokasi berbeda,” beber Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, dalam keterangan resminya di Lobby Mapolresta Barelang,
Satria menyebut, sabu yang disita dari para pelaku merupakan pengungkapan dari 2 bulan terakhir, Maret – April 2024.
Para pelaku tindak kriminal tersebut berperan sebagai kurir hingga bandar.
Kompol Satria Nanda mengatakan, dengan diamankannya 3.069,50 gram sabu tersebut, pihaknya telah menyelamatkan lebih dari 30.611 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang.
Bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat, pihaknya akan selalu bersinergi untuk memberantas adanya peredaran narkoba atau transaksi narkoba di Kota Batam.
Ia mengimbau masyarakat, jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika di wilayahnya ataupun peredaran narkotika segera dilaporkan Polresta Barelang akan menindaklanjutinya.
“Saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga,” janjinya.
“Mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika,” sambungnya.
Atas perbuatannya 7 orang pelaku tersebut, kesemuanya dijerat dengan undang-undang narkotika.
Para pelaku diancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda maksimum.
Diketahui, LP pertama dengan Surat Keputusan Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B-1086D/L.10.11.3/Enz.1/03/2024, terjadi pada 7 Maret 2024 di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura, Kota Batam.
Tersangka berinisial RM disertai barang bukti sabu seberat 2.945 gram diringkus oleh aparat.
LP kedua dengan Surat Keputusan Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B-1284/L.10.11.3/Enz.1/03/2024, terjadi pada 19 Maret 2024 di depan Teras Perum.
Tersangka berinisial YA disertai barang bukti sabu seberat 48,15 gram telah diamankan.
Kemudian LP ketiga dengan Surat Keputusan Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B-1279/L.10.11.3/Enz.1/03/2024, terjadi pada 22 Maret 2024 di depan Alfamart Tiban, Kota Batam.
Ada 3 orang tersangka berinisial JN, JA dan RT disertai barang bukti sabu seberat 46,18 gram telah dibekuk polisi Batam.
Berikutnya LP keempat Surat Keputusan Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B-1670A/L.10.11.3/Enz.1/04/2024, di Ruli Kampung Aceh, Kota Batam, tersangka inisial B disertai barang bukti sabu seberat 30,17 gram berhasil diciduk.