REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jumran kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita kembali menyampaikan pembelaannya pada sidang lanjutan pembacaan Duplik di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Rabu (11/6/25).

Dimana pada inti isi pembacaan Duplik tersebut PH memohon kepada majelis hakim agar tetap dengan pembelaan seperti Pledoi sidang sebelumnya.
“Berbagai alasan kami sampaikan selaku penasihat hukum terdakwa dalam Pledoi dan Oditurat Militer tetap menguraikan hal yang sama dengan tuntutan ditujukan dalam repliknya, maka kami tidak menanggapi kembali tetap dalam Pledoi,” ujar Penasihat Hukum terdakwa, Letda Laut (H) Nandung Zefanya Baslius Tanaem.
Efan Tanaem sapaan akrabnya, menyebutkan majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan yang diberikan Oditurat Militer kepada terdakwa terkait pembunuhan berencana berdasarkan bukti dan fakta pada persidangan.
“Sesuai dengan bukti dan fakta di persidangan atas dasar penyeimbang bahwa terdakwa tidak memiliki rencana yang matang maupun sistematis ataupun spontan pada saat melakukan pelanggaran tindak pidana,” jelasnya.
Sebab, pada unsur pembunuhan berencana harus memiliki unsur direncanakan terlebih dahulu.
Sedangkan terdakwa, datang ke Banjarmasin untuk menyelesaikan masalah karena Jumran terfoto oleh korban saat hanya menggunakan pakaian dalam saja.
“Kemudian seluruh saksi yang dihadirkan tidak ada yang melihat secara langsung tindak pidana tersebut terjadi, hanya mendengar keterangan dari orang lain maupun pengakuan dari terdakwa,” ucapnya.
Ia mengakui, terdakwa sempat merasa jengkel terhadap korban maupun keluarga korban mengenai proses pengajuan pernikahan.
Maka, sebagai PH Jumran meminta mejalis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa primer pasal 340 KUHP dan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dan tanpa mengesampingkan bahwa terdakwa mendapat tekanan dari berbagai pihak termasuk korban dan keluarga.
“Namun tidak boleh dikesampingkan bahwa korban melalui keluarga korban lah yang terus menerus menekan terdakwa, karena keluarga korban menganggap bahwa korban telah disetubuhi oleh terdakwa,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, keluarga korban Juwita, Susi Anggraini menegaskan, terdakwa tidak patut untuk dibela.
Pun, berharap kepada majelis hakim agar Jumran tidak diputus penjara seumur hidup tetapi hukuman mati, sebab menurutnya hanya hukuman itu yang pantas dan sesuai dengan perbuatan terdakwa.
“Menurut kami se-keluarga pelaku itu tidak pantas untuk dibela. Semoga saja majelis hakim bisa mengambil putusan melebihi dari tunutan,” ungkapnya.
Apabila nanti putusan dari majelis hakim tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, maka pihak keluarga korban kembali akan merembukkan langkah selanjutnya.
“Kita berdoa saja semoga majelis memutus hukuman mati, seadil-adilnya karena itu yang pantas buat dia,” tuntasnya.