Selasa, 25 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

Irma Dahliana by Irma Dahliana
11 Juni 2025
A A
Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

Sidang lanjutan agenda pembacaan Duplik oleh Penasehat Hukum terdakwa Jumran di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (11/6/2025). Foto :Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jumran kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita kembali menyampaikan pembelaannya pada sidang lanjutan pembacaan Duplik di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Rabu (11/6/25).

Dimana pada inti isi pembacaan Duplik tersebut PH memohon kepada majelis hakim agar tetap dengan pembelaan seperti Pledoi sidang sebelumnya.

“Berbagai alasan kami sampaikan selaku penasihat hukum terdakwa dalam Pledoi dan Oditurat Militer tetap menguraikan hal yang sama dengan tuntutan ditujukan dalam repliknya, maka kami tidak menanggapi kembali tetap dalam Pledoi,” ujar Penasihat Hukum terdakwa, Letda Laut (H) Nandung Zefanya Baslius Tanaem.

Efan Tanaem sapaan akrabnya, menyebutkan majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan yang diberikan Oditurat Militer kepada terdakwa terkait pembunuhan berencana berdasarkan bukti dan fakta pada persidangan.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

“Sesuai dengan bukti dan fakta di persidangan atas dasar penyeimbang bahwa terdakwa tidak memiliki rencana yang matang maupun sistematis ataupun spontan pada saat melakukan pelanggaran tindak pidana,” jelasnya.

Sebab, pada unsur pembunuhan berencana harus memiliki unsur direncanakan terlebih dahulu.

Sedangkan terdakwa, datang ke Banjarmasin untuk menyelesaikan masalah karena Jumran terfoto oleh korban saat hanya menggunakan pakaian dalam saja.

“Kemudian seluruh saksi yang dihadirkan tidak ada yang melihat secara langsung tindak pidana tersebut terjadi, hanya mendengar keterangan dari orang lain maupun pengakuan dari terdakwa,” ucapnya.

Ia mengakui, terdakwa sempat merasa jengkel terhadap korban maupun keluarga korban mengenai proses pengajuan pernikahan.

Maka, sebagai PH Jumran meminta mejalis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa primer pasal 340 KUHP dan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dan tanpa mengesampingkan bahwa terdakwa mendapat tekanan dari berbagai pihak termasuk korban dan keluarga.

“Namun tidak boleh dikesampingkan bahwa korban melalui keluarga korban lah yang terus menerus menekan terdakwa, karena keluarga korban menganggap bahwa korban telah disetubuhi oleh terdakwa,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, keluarga korban Juwita, Susi Anggraini menegaskan, terdakwa tidak patut untuk dibela.

Pun, berharap kepada majelis hakim agar Jumran tidak diputus penjara seumur hidup tetapi hukuman mati, sebab menurutnya hanya hukuman itu yang pantas dan sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Menurut kami se-keluarga pelaku itu tidak pantas untuk dibela. Semoga saja majelis hakim bisa mengambil putusan melebihi dari tunutan,” ungkapnya.

Apabila nanti putusan dari majelis hakim tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, maka pihak keluarga korban kembali akan merembukkan langkah selanjutnya.

“Kita berdoa saja semoga majelis memutus hukuman mati, seadil-adilnya karena itu yang pantas buat dia,” tuntasnya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Kuat dalam Kasus Karhutla

11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Kuat dalam Kasus Karhutla

by Irma Dahliana
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah mulai menelusuri pihak-pihak yang dinilai berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah...

Karhutla Masih Mengancam, Menteri LH Soroti Dampak Asap hingga Aktivitas Warga

Karhutla Masih Mengancam, Menteri LH Soroti Dampak Asap hingga Aktivitas Warga

by Irma Dahliana
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak hanya diarahkan pada pemadaman, tetapi juga...

Dampingi Menteri LH Tinjau Karhutla, Wali Kota Lisa Halaby Maksimalkan Sumur Bor dan Hidran

Dampingi Menteri LH Tinjau Karhutla, Wali Kota Lisa Halaby Maksimalkan Sumur Bor dan Hidran

by Ramadhani MTD.
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, bergerak cepat memperkuat strategi ketersediaan air guna mengantisipasi ancaman puncak...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In