REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Sektor (Polres) Banjarbaru berhasil ringkus dua orang ustadz pelaku pemalsuan surat hingga penipuan dan penggelapan pengadaan buku kitab, di salah satu pesantren di Kota Banjarbaru, Selasa (8/7/25).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan mengungkap, kronologi kejadian terjadi pada hari Minggu (16/3/25) lalu sekitar pukul 16.28 Wita di Komplek Permata Hijau, Kelurahan Sei Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.

“Pada waktu tersebut telah terjadi perkara pidana pemalsuan dokumen dan atau penipuan dan penggelapan dan atau turut serta yang dilakukan pelaku 1 berinisial MS alias ustadz S atau guru S dan pelaku 2 berinisial RP alias Kanit,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaku 1 atau MS, bekerja sebagai penceramah sekaligus sebagai pengadaan buku kitab.
Dirinya pun mendapatkan satu target investor yang menjadi korban dengan atas nama Asikin Noor.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku MS menawarkan kerjasama pengadaan buku kitab pada korban atau investor dengan menunjukkan kontrak antara pelaku MS dengan pihak pondok pesantren yang bernilai sebesar Rp1.335.478.800 miliar.
“Pelaku MS juga menunjukkan RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan membutuhkan biaya sebesar Rp1.112.899.000 untuk menyuplai ke Pondok Pesantren yang ada di Banjarbaru itu,” terangnya.
“Dalam kerjasama tersebut keuntungan laba bersih sebesar Rp200.579.800 juta,” sambungnya.
Untuk memikat targetnya, pelaku MS mengatakan, korban akan mendapatkan bagian dua pertiga yaitu sebesar Rp134.388.466 juta.
Demi menambah keyakinan korban, pelaku MS menunjukkan pada korban bukti transfer dari Pondok Pesantren sebagai uang DP sebesar Rp93.500.000, sehingga membuat korban percaya dan mau untuk melakukan kerjasama tersebut.
“Kemudian MS meminta pada korban untuk mentransfer ke rekening toko kitab untuk pembelian buku sebesar 70 persen dari nilai kontrak dengan ditambah uang DP yang masuk ke rekening korban,” ungkapnya.
“Kemudian mengarahkan korban untuk mengirim uang yang 70 persen ke rekening pemilik toko kitab dengan nomor rekening atas nama M Sarkani pada 16 Maret 2025 sebesar Rp100 juta,” sambungnya.
Lebih lanjut, pada tanggal 17 Maret 2025 pelaku MS menyuruh korban mentransfer lagi ke rekening istrinya M Sarkani sebesar Rp200 juta.
Korban pun mengirim ke Bri link pada rekening bank istri M Sarkani sebesar Rp279.000.000 juta, sehingga total keseluruhan yang dikirim sebesar Rp779.029.000.
“Naasnya setelah ditunggu waktunya yang cukup lama tidak ada kabar dari pelaku MS, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan fakta kontrak yang telah diiming-imingkan kepada korban adalah fiktif.
Dimana yang membuat kontrak fiktif tersebut ialah pelaku kedua inisial RP alias Kanit.
Polisi mendapati fakta, perbuatan tersebut sudah direncanakan bersama dengan pelaku 1 dan kejadian sudah berulang ulang pada orang lain.
“Dengan adanya kejadian ini korban menderita kerugian sebesar Rp.685.529.300 rupiah,” tuntasnya.
Atas perbuatannya, media pelaku disangkakan pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP Sub Pasal 264 KUHP Sub, Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara.



