Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

Irma Dahliana by Irma Dahliana
1 Juli 2025
A A
Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

Diduga Narapidana Jumran (tengah hoodie biru<-red) tengah melewati alat deteksi keamanan di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Senin (23/6/2025). Foto: istimewa.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Usai diberhentikan dari Kemiliteran lantaran perbuatan pembunuhan berencana, terpidana Jumran baru-baru ini dianulir telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Pemindahan Jumran tersebut nyatanya memantik tanda tanya bagi keluarga korban.

Apalagi setelah serangkaian proses hukum yang dilakukan secara transparan oleh pihak militer, putusan yang berkekuatan hukum tetap itu malah tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait pemindahan Lapas Jumran.

Secara lokus, terpidana Jumran melakukan pembunuhan berencana terhadap Jurnalis Juwita di Kota Banjarbaru.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Mengapa yang bersangkutan malah dipindah ke Balikpapan? Ada alasan khusus kah?

Kepala Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi kala ditemui pihak keluarga korban membenarkan, Jumran telah dipindahkan sebagai narapidana ke Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Informasi yang diterima pihak keluarga korban pada Rabu (25/Juni/25), pemindahan Jumran dilaksanakan atas permintaan Danlanal Balikpapan.

Namun beberapa waktu setelah itu (dihari yang sama tanggal 25 Juni<-red), Danlanal Balikpapan mengabarkan kepada keluarga korban, bahwa pemindahan terpidana Jumran bukan permintaan Danlanal Balikpapan, tapi permintaan Jumran sendiri.

“Pertama alasan Oditur adalah permintaan dari Danlanal Balikpapan, namun saat dikonfirmasi ke Danlanal Balikpapan, mereka menyebutkan pemindahan tersebut atas permintaan Jumran pribadi,” ujar keluarga Juwita, Supraja kepada media massa.

Kaka kandung Juwita itu menegaskan, meski Jumran telah dipindahkan, pihak keluarga tidak akan berhenti mengawal kasus sang adik hingga terbuka seterang-terangnya, walaupun proses peradilan telah berakhir.

“Intinya kami pihak keluarga inginnya kasus ading (adik kami<-red) terbuka seterang-seterangnya, biar tidak ada tuduh menuduh lagi dan biar jelas,” tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi yang menyebutkan alasan mengapa terpidana Jumran dipindahkan.

Pewarta masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak yang berwenang memberikan statement pemindahan narapidana pembunuh berencana tersebut.

Ditengarai, Jumran dipindahkan di hari Senin tanggal 23 Juni 2025.

Melaui sebuah foto yang berhasil diabadikan oleh warga sipil yang kebetulan berada di Bandara Internasioanl Syamsudin Noor dan mengenali Jumran, memperlihatkan terpidana Jumran telah melewati alat pendeteksi keamanan di Bandara.

Disana Jumran mengenakan topi warna hitam dan masker warna hitam, dengan jaket hoodie berwarna biru malam celana warna hitam.

Jumran di kawal oleh dua orang Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) dengan seragam hijau toska mengenakan baret biru muda.

Dari foto itu, Jumran terlihat berjalan memasukan kedua tangannya ke dalam jaket hoodienya sembari dipegangi oleh anggota POMAL.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Juwita menilai, peristiwa pemindahan narapidana Jumran telah melampaui kewenangan Oditur.

Sebab baginya, kewenangan memindahkan narapidana bukanlah menjadi domain dari Oditur Militer.

Oditur Militer hanya memiliki tugas melayangkan surat dakwaan dan tuntutan.

“Kalau kita kaitkan dengan UU administrasi pemerintah ini termasuk katagori mal administrasi,” pikirnya.

Apabila narapidana Jumran sudah diputus atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer, otomatis katanya yang bersangkutan menjadi warga sipil.

“Sehingga sudah menjadi kewenangan lapas atau rutan yang menjadi lokus atau tempus pidana kejadian,” imbuhnya.

“Kalau pun kejadian di Banjarbaru berarti di lapas Banjarbaru, dia menjalani lebih dahulu sebagai narapidana baru bisa mengajukan permohonan pindah itu pun ada beberapa mekanisme dan tata caranya,” sambungnya.

Lebih jauh, pasca putusan dibacakan pada tanggal 16 Juni lalu, putusan PTDH dari dinas militer ujar kuasa hukum semestinya dilaksanakan dalam bentuk upacara layaknya oknum-oknum lain yang melakukan tindak pidana di dinas militer maupun dinas kepolisian.

“Kalau kami hitung berkekuatan tetapnya di hari Senin memang kita menyayangkan PTDH tidak dilakukan oleh Lanal maupun TNI melalui upacara militer, seharusnya melalui upacara supaya ada edukasi dan pendidikan kepada para oknum prajurit lain,” tandasnya.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

by Irma Dahliana
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Badan Pengelola Meratus UNESCO Global Geopark (UGGp) bersama pengelola Goa Batu Hapu menemukan tiga spesies kelelawar saat...

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

by Irma Dahliana
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Tim Reaksi Cepat (TRC) Pengendalian Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berjibaku memadamkan...

ULM Laksanakan Wisuda ke-131, Kukuhkan sebanyak 958 Wisudawan

ULM Laksanakan Wisuda ke-131, Kukuhkan sebanyak 958 Wisudawan

by Ramadhani MTD.
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali menggelar Wisuda ke-131 Tahun 2026 dengan melepas sebanyak 958 wisudawan dan wisudawati...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In