• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Satgas Narkoba Selamatkan Belasan Juta Jiwa

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
30 Desember 2023
in Berita Utama, Ganja, Hukum, Kriminal, Laporan Khusus, Layanan Publik, Narkotika, Nasional, Pemerintahan, Peraturan Daerah, Peristiwa, Polisi, Polri, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabu
0
Satgas Narkoba Selamatkan Belasan Juta Jiwa

Kasatgas Penanggulangan Narkoba Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, saat knferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/12/23) dilansir dari tribatanews.polri.go.id

66
SHARES
736
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Satgas Penanggulangan Narkoba Polisi Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap 11.828 tersangka.

Dari ribuan tersangka itu, 9.628 dalam proses penyidikan dan 2.200 direhabilitasi. Seluruhnya ditindak dari 7.921 laporan yang masuk ke penyidik.

Menurut Kasatgas Penanggulangan Narkoba Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, terdapat 1.896,43 gram sabu yang sudah disita, 706.712 ekstasi, 815.350 ganja, 2.039 kokain, 115.342 tembakau gorila, satu gram heroin, 22.743 ketamin, dan 3.112.204 obat keras.

“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 13.735.212 jiwa,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (29/12/23) dilansir dari tribatanews.polri.go.id.

Sepanjang pengungkapan tersebut, terdapat 13 kasus menonjol yang terjadi.

Belasan kasus itu terdiri dari empat pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai, lima pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Riau, dua pengungkapan oleh Polres Metro Jakarta Barat, satu pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dan satu pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Tags: ganjalayanan publiknarkobaPemerintahanpolriSabuSatgas NarkobasosialYoutube
Previous Post

Polres Banjarbaru Ungkap 507 Kasus di Tahun 2023

Next Post

Koramil Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Lingkungan Makam Datu Kalampaian

Next Post
Koramil Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Lingkungan Makam Datu Kalampaian

Koramil Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Lingkungan Makam Datu Kalampaian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata