Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Residivis Narkoba Antar Provinsi Ini Terancam Hukuman Mati

Irma Dahliana by Irma Dahliana
25 Februari 2026
A A
Residivis Narkoba Antar Provinsi Ini Terancam Hukuman Mati

Polda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan didampingi jajaran saat konperensi pers hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel, Selasa (24/2/26). Foto: Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Seorang pria berinisial IW yang diketahui sebagai residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) saat kedapatan membawa puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.

IW diamankan pada Jumat dini hari, 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.15 Wita di kawasan Jalan Aes Nasution, Banjarmasin Tengah.

Pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika antar provinsi Kalteng–Kalsel dan disebut menerima bayaran hingga Rp15 juta per kilogram sabu yang diantar.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, tersangka bukan pemain baru dalam kasus serupa.

LihatJuga :

Padi Apung Jadi Harapan Baru Petani Banjar, Solusi Hadapi Banjir dan Perubahan Iklim

Kabupaten Banjar Dipercaya Jadi Tuan Rumah Konsolidasi BKMT Kalsel, Pemkab Siap Berikan Dukungan Penuh

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

“Yang bersangkutan merupakan residivis dengan perkara yang sama. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” katanya, Selasa (24/2/26).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 29.944,33 gram atau sekitar 29 kilogram dan 15.056 butir ekstasi.

“Narkotika itu dikemas dalam bungkus warna emas berlogo harimau dan kemasan putih, kemudian dimasukkan ke dalam dua tas ransel warna orange yang dibawa pelaku dari Palangkaraya menuju Banjarmasin,” jelasnya.

Kapolda mengungkap, pelaku menggunakan modus penyamaran dengan kemasan khusus dan perjalanan melalui transportasi darat menjadi bagian dari pola distribusi jaringan lintas daerah.

“Modus yang digunakan adalah menyembunyikan barang bukti di dalam tas ransel dan menggunakan identitas tertentu untuk menghindari kecurigaan. Ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, IW dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Hukuman terhadap pelaku berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tuturnya.

Meski begitu, ia menegaskan, komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba lintas daerah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di Kalimantan Selatan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

by Irma Dahliana
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Badan Pengelola Meratus UNESCO Global Geopark (UGGp) bersama pengelola Goa Batu Hapu menemukan tiga spesies kelelawar saat...

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

by Irma Dahliana
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Tim Reaksi Cepat (TRC) Pengendalian Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berjibaku memadamkan...

ULM Laksanakan Wisuda ke-131, Kukuhkan sebanyak 958 Wisudawan

ULM Laksanakan Wisuda ke-131, Kukuhkan sebanyak 958 Wisudawan

by Ramadhani MTD.
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali menggelar Wisuda ke-131 Tahun 2026 dengan melepas sebanyak 958 wisudawan dan wisudawati...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In