Rabu, 26 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Residivis Narkoba Antar Provinsi Ini Terancam Hukuman Mati

Irma Dahliana by Irma Dahliana
25 Februari 2026
A A
Residivis Narkoba Antar Provinsi Ini Terancam Hukuman Mati

Polda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan didampingi jajaran saat konperensi pers hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel, Selasa (24/2/26). Foto: Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Seorang pria berinisial IW yang diketahui sebagai residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) saat kedapatan membawa puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.

IW diamankan pada Jumat dini hari, 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.15 Wita di kawasan Jalan Aes Nasution, Banjarmasin Tengah.

Pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika antar provinsi Kalteng–Kalsel dan disebut menerima bayaran hingga Rp15 juta per kilogram sabu yang diantar.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, tersangka bukan pemain baru dalam kasus serupa.

LihatJuga :

Baayun Mulud: Ketika Lukisan Menjadi Zikir dan Ungkapan Cinta kepada Rasulullah

Bantuan Budidaya Papuyu Disalurkan ke 10 Kelompok di Kabupaten Banjar

Borneo Aquaculture Terima 6.000 Bibit Papuyu, Dorong Pemuda Desa Jawa Laut Kembangkan Ekonomi Produktif

Wabup Balangan Ingatkan Dana Hibah Harus Dikelola Transparan dan Tepat Peruntukan

“Yang bersangkutan merupakan residivis dengan perkara yang sama. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” katanya, Selasa (24/2/26).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 29.944,33 gram atau sekitar 29 kilogram dan 15.056 butir ekstasi.

“Narkotika itu dikemas dalam bungkus warna emas berlogo harimau dan kemasan putih, kemudian dimasukkan ke dalam dua tas ransel warna orange yang dibawa pelaku dari Palangkaraya menuju Banjarmasin,” jelasnya.

Kapolda mengungkap, pelaku menggunakan modus penyamaran dengan kemasan khusus dan perjalanan melalui transportasi darat menjadi bagian dari pola distribusi jaringan lintas daerah.

“Modus yang digunakan adalah menyembunyikan barang bukti di dalam tas ransel dan menggunakan identitas tertentu untuk menghindari kecurigaan. Ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, IW dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Hukuman terhadap pelaku berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tuturnya.

Meski begitu, ia menegaskan, komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba lintas daerah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di Kalimantan Selatan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Share27Tweet17Send

Related Posts

11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Kuat dalam Kasus Karhutla

11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Kuat dalam Kasus Karhutla

by Irma Dahliana
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah mulai menelusuri pihak-pihak yang dinilai berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah...

Karhutla Masih Mengancam, Menteri LH Soroti Dampak Asap hingga Aktivitas Warga

Karhutla Masih Mengancam, Menteri LH Soroti Dampak Asap hingga Aktivitas Warga

by Irma Dahliana
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak hanya diarahkan pada pemadaman, tetapi juga...

Dampingi Menteri LH Tinjau Karhutla, Wali Kota Lisa Halaby Maksimalkan Sumur Bor dan Hidran

Dampingi Menteri LH Tinjau Karhutla, Wali Kota Lisa Halaby Maksimalkan Sumur Bor dan Hidran

by Ramadhani MTD.
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, bergerak cepat memperkuat strategi ketersediaan air guna mengantisipasi ancaman puncak...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In