REDAKSI8.COM, BALANGAN — Pemerintah Kabupaten Balangan menegaskan pentingnya pengelolaan dana hibah secara transparan, tepat sasaran, dan penuh tanggung jawab. Para penerima hibah diminta tidak menggunakan bantuan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, saat menghadiri Sosialisasi Hibah Tahun Anggaran 2026 sekaligus penyerahan sertifikat tanah wakaf dan dana hibah di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8/2026).


Akhmad Fauzi mengatakan, dana hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat.
Karena itu, menurutnya, setiap penerima memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan bantuan yang diterima benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan awal pemberian hibah.
“Dana hibah itu berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah. Jadi, tolong kepada yang menerima hibah kelola dan pergunakan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab,” tegas Akhmad Fauzi.
Ia menekankan, bantuan pemerintah bukan sekadar pemberian anggaran, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Pengelolaan yang baik juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga penerima hibah.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Balangan juga menunjukkan komitmennya terhadap sektor keagamaan melalui fasilitasi sertifikasi tanah wakaf.
Proses sertifikasi dilakukan melalui sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, serta Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Balangan, Anggoro Aji Pamungkas, menyampaikan apresiasi kepada para pengurus organisasi keagamaan, masjid, musala, yayasan pendidikan, maupun yayasan keagamaan yang telah memberikan kepercayaan kepada Kantor Pertanahan dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
“ Kami dari Kantor Pertanahan berterima kasih atas atensi dan kerja sama selama ini. Alhamdulillah, hari ini secara simbolis kami menyiapkan 10 sertifikat tanah wakaf yang akan diserahkan, dari total kurang lebih 200 sertifikat wakaf yang sudah kami terbitkan,” ujarnya.
Menurut Anggoro, sertifikasi menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Dengan dokumen legal yang jelas, tanah wakaf diharapkan dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Ia juga mengimbau pengurus organisasi keagamaan yang membawahi yayasan, tempat ibadah, maupun lembaga lainnya yang masih memiliki sertifikat wakaf lama atau belum diperbarui, agar segera berkoordinasi dengan KUA di kecamatan masing-masing.
Langkah tersebut diperlukan untuk membantu proses pembaruan menuju sertifikat elektronik.
Sosialisasi Hibah Tahun Anggaran 2026 tidak hanya membahas mekanisme administrasi, tetapi juga menekankan aspek pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan anggaran.
Materi mengenai pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan bantuan anggaran hibah disampaikan oleh Polres Balangan. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balangan memberikan materi mengenai tata kelola hibah daerah.
Keterlibatan aparat penegak hukum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman para penerima hibah agar mampu mengelola bantuan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah berharap dana hibah yang disalurkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan anggaran.
Bagi Pemkab Balangan, pengelolaan hibah yang akuntabel bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah anggaran daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.



