REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah mulai menelusuri pihak-pihak yang dinilai berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan, termasuk Kalimantan Selatan (Kalsel)
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat menyebut, terdapat sekitar 11 perusahaan di Kalsel yang terlibat kebakaran.


“Sekitar 42 Perusahaan di Kalimantan yang terdata berkontribusi terhadap munculnya kebakaran. Ini baru di Kalimantan. Kalau untuk Kalsel, ada sekitar 11,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (24/8/26).
Ia menyampaikan, terdapat pihak yang telah menunjukkan indikasi kuat melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.
“Yang 11 itu terindikasi kuat sekali, dia memang melakukan hal yang tidak terpuji,” katanya.
Jumhur menegaskan, pembakaran lahan tidak dapat lagi ditoleransi, terlebih di tengah kondisi karhutla yang masih terjadi.
“Pemerintah pun memastikan penegakan hukum berjalan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Untuk pelaku perorangan, proses hukum dilakukan melalui Kepolisian. Sementara terhadap Perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup akan menangani sanksi, termasuk kewajiban membayar kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan.
“Untuk urusan pidana-pidana perorangan, itu adalah kita kolaborasi, bekerja sama dengan kepolisian. Tapi untuk hukuman atau denda-denda, sanksi-sanksi kepada perusahaan, itu menjadi wilayah Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Menurutnya, penanganan kasus perusahaan pada tahun 2026 berpotensi menimbulkan nilai kewajiban yang sangat besar.
“Angkanya tidak main-main, angkanya besar sekali. Mudah-mudahan dengan hukuman-hukuman seperti itu juga bisa tidak mengulangi lagi,” harapnya.
Selain itu, Jumhur juga menyebutkan, sekitar 30-an perusahaan telah masuk dalam penanganan kasus pembakaran dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hampir Rp10 triliun.
“Kasusnya pembakaran kayak gini, dan potensinya sekitar Rp5 triliun. Mereka harus membayar kerugian negara, dan pemulihan sekitar hampir Rp10 triliun,” ungkapnya.
Hingga pembaruan terakhir yang diterimanya, terdapat sekitar 72 orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kepolisian dari sembilan Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia.
“Alhamdulillah kemarin saja sudah sekitar 72 yang dinyatakan tersangka oleh Polisi, dari sembilan Polda di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Adapun luas lahan yang terbakar secara nasional hingga saat ini ada 8.000 hektare, namun angka tersebut masih jauh di bawah catatan tahun 2023.
Meski begitu, ia berharap penanganan bersama antara Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Masyarakat, serta berbagai pihak dapat mencegah kebakaran meluas dan menekan angka karhutla dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Per hari ini yang terdata 8.000 hektare. Kita masih tidak tahu antara kerja keras kita, kapan hujan akan turun, dan kita berharap tidak sampai ke angka mendekati 109.000 jangan,” pungkasnya.



