REDAKSI8.COM, KOTABARU – Beredar informasi di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mengenai rencana pengalihan status menjadi PPPK Penuh Waktu, hingga isu PPPK Penuh Waktu akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kotabaru, Selamat Riyadi menegaskan hingga saat ini belum ada regulasi maupun dasar hukum yang mengatur pengalihan status tersebut.

Hal itu disampaikannya saat ditemui awak media di Kantor BKPSDM Kotabaru, Selasa (29/9/2026).
“Jadi sampai saat ini belum ada aturannya, belum ada. Dasar hukumnya belum ada sama sekali,” ucap Selamat Riyadi.
Ia menjelaskan, agenda yang akan dilaksanakan BKPSDM Kotabaru dalam waktu dekat bukan pengalihan status, melainkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya berakhir pada 1 Oktober dan 1 November 2026.
“Jadi pada bulan Oktober ini ada perpanjangan PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya habis 1 Oktober dan 1 November. Itu saja yang akan dilaksanakan BKPSDM Kotabaru,” jelasnya.
Menurutnya, SK PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Perpanjangan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja serta kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian.
PPPK Paruh Waktu yang memiliki kinerja baik dapat diperpanjang, sedangkan pelanggaran terhadap aturan kepegawaian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara terkait kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), Selamat membenarkan bahwa BKPSDM Kotabaru sebelumnya telah mengajukan formasi sesuai kebutuhan daerah.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima tindak lanjut mengenai kapan proses perekrutan atau pengadaan ASN tersebut akan dilaksanakan.
Ia pun mengimbau seluruh PPPK, baik Paruh Waktu maupun Penuh Waktu, agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki sumber dan dasar hukum yang jelas.
“Jangan mudah termakan isu yang sumbernya tidak jelas, sehingga merugikan mereka sendiri,” ujarnya.
Selamat menegaskan, apabila nantinya terdapat kebijakan atau surat resmi dari pemerintah pusat terkait status maupun pengelolaan PPPK, BKPSDM Kotabaru akan menyampaikannya kepada para pegawai.
“Jika ada surat dari pusat, itu BKPSDM akan menyampaikan kepada PPPK yang sudah ada,” tutupnya.

