Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

MAKI Laporkan Dugaan Pungli Empat Kepala Desa di Hulu Sungai Selatan, Polisi Bergerak Cepat

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
31 Oktober 2025
A A
MAKI Laporkan Dugaan Pungli Empat Kepala Desa di Hulu Sungai Selatan, Polisi Bergerak Cepat
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Overpass Merah Putih PT AGM Diresmikan: Simbol Modernisasi Tambang yang Tetap Ramah Warga

66 Orang Pegawai KPK Dipecat, Kenapa?

Pasang Patuk Dilahan Konsensi PT AGM, Suhardi: Mereka Bakal Kita Perkarakan

Dosen FPK ULM Menyuluh dan Mendemonstrasikan Diversifikasi Olahan Ikan Sepat Rawa di HSS, Dosen : Dampaknya Meningkatkan Nilai Jual

REDAKSI8.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di tingkat desa. Ketua MAKI, Boyamin Saiman, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) terkait laporan dugaan pungli yang diduga melibatkan empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung.

Boyamin tiba di Mapolres HSS, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Ia langsung menuju ruang penyidik Tipikor dan diterima oleh Ipda Asnawi. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup selama beberapa waktu, sementara sejumlah awak media tampak menunggu di luar ruangan untuk mendapatkan keterangan resmi.

“Saya datang memenuhi undangan penyidik Tipikor Polres HSS terkait dugaan pungli yang sudah kami laporkan lewat Pengaduan Masyarakat (Dumas) sekitar dua minggu lalu,” ujar Boyamin usai pemeriksaan.

MAKI, kata Boyamin, telah menyerahkan berkas dan bukti pendukung berupa surat permintaan, surat pernyataan dari perangkat desa, hingga bukti pembayaran dan cek yang diduga berasal dari pihak perusahaan kepada oknum aparatur desa.

“Kami sudah memberikan klarifikasi tertulis disertai bukti kuat terkait dugaan pungli oleh empat kepala desa di Padang Batung. Kami apresiasi langkah cepat Polres HSS yang menindaklanjuti laporan kami kurang dari dua minggu sejak Dumas masuk pada 21 Oktober 2025,” jelasnya.

Menurut Boyamin, praktik pungli yang dilaporkan itu berkaitan dengan permintaan biaya administrasi terhadap pelaku usaha yang hendak melakukan pembebasan lahan tambang batu bara.

“Oknum kepala desa ini meminta sejumlah uang dengan menggunakan surat resmi dan pernyataan tertulis. Bahkan, kami telah menerima dokumen rahasia berupa bukti cek pembayaran dari pihak penghubung,” ungkapnya.

Ketua MAKI itu menegaskan agar proses hukum berjalan transparan dan profesional. Ia juga memberi tenggat waktu maksimal tiga bulan kepada kepolisian untuk menaikkan status laporan ke tahap penyidikan.

“Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh langkah hukum berikutnya sesuai prosedur,” tegas Boyamin.

Sebagai penutup, Boyamin mengingatkan seluruh kepala desa di Indonesia agar menjadikan kasus ini sebagai peringatan moral dan hukum.

“Jangan sampai penyalahgunaan wewenang mencoreng kepercayaan publik. Kepala desa harus jadi teladan, bukan justru menjerumuskan diri dengan praktik pungli,” pungkasnya.

Share39Tweet24Send

Related Posts

Apel Siaga Karhutla 2026 Digelar, Pemkab Banjar Targetkan Penurunan Kebakaran Lahan Hingga 50 Persen

Apel Siaga Karhutla 2026 Digelar, Pemkab Banjar Targetkan Penurunan Kebakaran Lahan Hingga 50 Persen

by Az-Zukhairy
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan...

Sosper DPRD Kalsel di Desa Gunung Batu Jadi Ajang Serap Aspirasi, Warga Usulkan Jalan, PJU Hingga Air Bersih

Reses DPRD Kabupaten Banjar di Desa Gunung Batu, Warga Prioritaskan Jalan, Air Bersih, dan Penerangan Jalan

by Az-Zukhairy
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat Desa Gunung Batu, Kecamatan Sambung Makmur, mulai dari kondisi infrastruktur jalan,...

Sosper DPRD Kalsel di Desa Gunung Batu Jadi Ajang Serap Aspirasi, Warga Usulkan Jalan, PJU Hingga Air Bersih

Sosper DPRD Kalsel di Desa Gunung Batu Jadi Ajang Serap Aspirasi, Warga Usulkan Jalan, PJU Hingga Air Bersih

by Az-Zukhairy
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Komisi III Fraksi NasDem, Ahmad...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In