REDAKSI8.COM, BANJAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Banjar bersama stakeholder pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, Rabu (18/9/2024).
Kegiatan tersebut yang menyampaikan data terkait daftar pemilihan sementara sebelum penetapan daftar pemilih tetap digelar di Kampung Nusantara Resort jalan Pintu Air Gang Patmaraga No.78B, Tanjung Rema Darat, Kec. Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar Azwar mengatakan bawah hari ini menjelaskan terkait dengan selisih data untuk daftar pemilih sementara sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap.
“Kita hari ini menyampaikan terkait dengan perbedaan data dari data KPU Kabupaten Banjar dengan Disdukcapil Kabupaten Banjar untuk daftar pemilih tetap pada Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar tahun 2024,” tuturnya.
Azwar menjelaskan terkait perbedaan data. Kemarin saat rapat koordinasi di Banjarbaru, ada selisih data sebanyak 2000, dan tertanggal Agustus, selisih data bertambah menjadi 3000, karena ada warga yang meninggal tidak melaporkan, dan juga ada yang belum membikin KTP,” ungkapnya.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar Muhammad Ridha mengatakan bahwa hari ini membahas terkait dengan pemutakhiran data untuk penetapan jumlah pemilih di Kabupaten Banjar.
“Pemutakhiran data akan akan digelar pada 20 September 2024 dalam gelaran rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Begitu juga terkait perbedaan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar dengan data jumlah pemilih yang ditetapkan oleh KPU 426.245 DPS pada 11 Agustus 2024 kemarin.
“Jumlah data DPS dengan Disdukcapil memang terjadi selisih sekitar 2000 pemilih. Setelah dilakukan pencermatan, data yang dihimpun tersebut masuk dalam pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebab data pemilih telah meninggal dunia, namun tidak mengurus secara administrasi atau membuat akta kematian sehingga masih terdata,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Ridha, dalam proses penyusunan data, data pemilih yang telah meninggal dunia dapat dimasukan dalam data pemilih TMS dengan meminta lembaga atau instansi terkait untuk menerbitkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Data jumlah pemilih yang akan ditetapkan KPU memang akan terjadi perubahan, dan kemungkinan akan berkurang. Karena data Lahir Mati Pindah Datang (Lampid) yang diturunkan dari Kementerian kemarin sudah dilakukan pencermatan, dan berkurang sekitar 600 pemilih dari data DPS kemarin. Tapi data inikan sifatnya dinamis, bisa juga terjadi penambahan sebelum penetapan,” ucapnya.
Tak hanya itu, papar M Ridha lebih jauh, setelah data jumlah pemilih ditetapkan sebagai DPT pada 20 September 2024 mendatang. Terhitung dari 17 September – 20 November, masyarakat yang baru pindah datang yang belum masuk dalam DPT sudah dapat melakukan proses di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Kami juga sudah menginstruksikan semua jajaran untuk membuka posko layanan pindah pemilih, dan terus melakukan sosialisasi terkait DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tuturnya.
“Warga yang masih belum terdaftar maka boleh mendaftar sebagai daftar pemilih khusus, dengan syarat harus memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) sesuai dengan domisilinya.
“Adapun waktu memilihnya yakni 1 jam sebelum berakhir dan selama ketersedian surat suara dan apabila surat suara habis maka akan dipindah ke TPS terdekat selama masih tersedia waktu untuk memilih,” tuturnya.