REDAKSI8.COM, BANYUMAS – Polisi membongkar praktik pengoplosan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (8/7/2025) sore, petugas mengamankan lebih dari 1.000 karung gula sebagai barang bukti.

Kasus ini diduga merupakan tindak pidana pelanggaran perlindungan konsumen, dengan modus mencampur gula rafinasi dan menggunakan merek dagang milik pihak lain.
Seorang tersangka berinisial MS (52), warga Karangtengah, Cilongok, Kabupaten Banyumas, telah diamankan. Ia dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Barang bukti yang disita antara lain 855 sak gula bermerek Raja Gula seberat 42.750 kilogram dan 587 sak gula rafinasi seberat 29.350 kilogram.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit mixer, timbangan digital, alat jahit karung, serta sejumlah karung dan plastik kemasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Betul ada pengungkapan. Rincian lengkap akan disampaikan saat konferensi pers,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).



