REDAKIS8.COM, BALANGAN – Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Hj Linda Wati, menghadiri rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Balangan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 1 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jalan Raden Patah 1 No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Rapat itu merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Persetujuan Substansi dari Bupati Balangan Nomor 650/303/DPUPR-PERKIM/BLG/2025 tanggal 12 Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, serta Rencana Detail Tata Ruang.
Agenda utama rapat tersebut merupakan pembahasan mendalam mengenai substansi Raperda RTRW Kabupaten Balangan sebagai bagian dari proses penataan ruang wilayah yang berkelanjutan dan terintegrasi.
Langkah itu penting untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih tertata, maju, dan tetap berwawasan lingkungan.
Dengan kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Hj Linda Wati mengharapkan, proses pembahasan dapat berjalan optimal, sehingga menghasilkan kesepakatan yang komprehensif dan mempercepat penetapan Raperda RTRW Kabupaten Balangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



