Rabu, 18 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kasus Tindak Asusila Dibawah Umur, M Zaki: Saya Berikan Apresiasi Kepada Polres Tanah Laut Atas Penanganannya

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
11 Agustus 2022
A A
Kasus Tindak Asusila Dibawah Umur, M Zaki: Saya Berikan Apresiasi Kepada Polres Tanah Laut Atas Penanganannya

Kantor Polres Tanah Laut Kalimantan Selatan. Photo; Istimewa

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Kasus yang diduga tindak asusila yang terjadi di Desa Muara Asam Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan, Sabtu tanggal 23 Juli 2022 yang lalu. Tindak asusila berupa pencabulan anak dibawah umur yang mengakibatkan US (16) nama samaran warga Kintap, Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan. sampai saat ini masih mengalami trauma.

Guna mengawal kasus asusila tesebut, pihak orang tua US memberikan kuasa kepada Muhammad Zaki untuk membantu mengusut tuntas kejadian tersebut dengan harapan agar semua pelaku dan orang yang terlibat bisa mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di pengadilan.

“Saya diberikan kuasa oleh orang tua korban tindak asusila terhitung dari hari Rabu kemarin 10 Agustus 2022, pemberian kuasa ini untuk membela hak hak dan mengurus kepentingan pemberi kuasa untuk menuntaskan terakit tindak asusiala kepada anak dibawah umur,” tuturnya, Kamis (11/8/2022).

Muhammad Zaki menuturkan bahwa saat ini sudah ada tiga tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Tanah Laut dengan inisial SY, IB dan AD dan masih ada 2 orang lagi yang akan kita laporkan dan diduga terlibat dalam tindakan asusila tersebut dengan inisial NL yang merupakan orang yang mengajak korban serta AS yang merupakan pemilik rumah.

LihatJuga :

SPBU di Sibolga Diduga Jual 2,4 Ton BBM Subsidi ke PT Horizon, LKBH: “Rakyat Kecil Jadi Tumbal Hukum”

Ini Dakwaan Pembunuhan Berencana Terhadap Terdakwa Jumran

Ditresnarkoba Polda Kalsel Tangkap 4 Tersangka Jaringan Antar Provinsi dan Ribuan Narkotika

Polda Kalsel Amankan Pengedaran Sabu-sabu dan Tangkap 4 Tersangka Jaringan Antar Provinsi

“Orang tua korban asusila akan melaporkan pemilik rumah yang diduga sebagai penyedia tempat peristiwa hukum asusila tersebut. Kita berharap semua orang yang terlibat bisa ditangkap pihak yang berwajib,” tuturnya.

Zaki menganalisa bahwa peristiwa ini terindikasi terjadinya persekongkolan tentang perdagangan manusia oleh terduga atas nama AS pemilik rumah dan NL teman korban yang akan dilaporkan kembali oleh orang tua korban.

Adapun kronologi, Zaki menuturkan bahwa dari keterangan orang tua korban bahwa kejadian ini berawal dari NL yang komunikasi dengan video call dengan US dan mengajak US untuk jalan jalan atau rekreasi sekitar jam 3 sore pada hari Sabtu 23 Juli 2022 ke pantai Asmara Muara Asam Asam.

“US dijemput oleh NL di desa Kintap dengan share lokasi yang telah diberikan US kepada NL, dan NL meneruskan share lokasi tersebut kepada SY untuk menjemput US. Setelah dijemput SY dengan sepeda motor, US dipertemukan dengan NL yang sudah menunggunya di dekat pantai Asmara bersama dengan IB dan AS,” ungkap Zaki.

Zaki meneruskan, setelah bertemu, US diajak NL kerumah AS yang berada di desa Muara Asam Asam yang tidak jauh dari pantai Asmara untuk istirahat dengan menaiki sepeda motor. US ikut mereka karena tidak bersangka buruk terhadap mereka, Setelah berada dirumah AS, US bersama NL, IB dan AS selaku pemilik rumah beristirahat dan berbincang.

Zaki meneruskan, tanpa diduga oleh US, pria bernama SY yang awalnya bersikap sopan lalu membawa US masuk ke sebuah ruangan dirumah AS, dengan bujuk rayu serta memegang bagian tangan atau tubuh US dan US yang dibawah umur tersebut tidak bisa berontak dan sempat memanggil NL beberapa kali namun NL tidak menggubrisnya yang lagi berbincang dengan AS.

“Setelah SY selesai melakukan tidak asusila tersebut pemaksaan tersebut dan langsung keluar dari kamar, setelah itu US juga keluar kamar dan ingin melarikan diri dari rumah tersebut meminta bantuan NL namun tidak dihiraukan. Tidak begitu lama, IB yang datang juga langsung merayu US dan IB memaksa US masuk kamar dengan melakukan seperti yang dilakukan SY kepada US di kamar yang sama tanpa dihiraukan oleh NL dan AS,” tambahnya.

Tidak hanya SY dan IB yang melakukan tidak asusila kepada US, tetapi juga ada seorang yang bernama AD yang juga sudah menunggu dan melakukan hal yang sama dilakukan terhadap US, malah AD sempat mengatakan akan dikasih uang sebesar Rp 200.000. setelah keluar dari kamar tesrebut, US shock ternyata NL, AS, SY, IB dan AD berkumpul dengan tertawa.

“Menurut keterangan US, NL sambil tertawa dan berkata “Aku juga pernah dilakukan seperti ini, dan yang melakukannya adalah AS dan SY. Dengan perkataan yang disampaikan oleh NL maka. NL kembali mengatakan kepada US “bisa ya digilir beberapa orang. Atas ucapan NL tersebut maka US makin ketakutan,” ucap Zaki.

Setelah mereka selesai, NL bersama US diantar SY dan AD ke dekat balai desa dan meninggal NL dan US disana, dan NL minta jemput kepada keluarganya, setelah sampai di rumah NL, US langsung menghubungi temannya yang ada di Desa Asam Asam untuk diantar ke pinggir jalan agar jangan sampai menginap dirumah NL karena US ketakutan dan tidak mau terulang serta khawatir lagi dicari oleh orang tuanya.

“Kesimpulan atas perbuatan tersebut adalah Pasal 76E UU RI Perlindungan Anak berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan atau Pasal 81 ayat (2), persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tutup Zaki

Sementara itu, orang tua US mengatakan bahwa meminta bantuan kepada Muhammad Zaki untuk mengusut kasus yang menimpa anaknya. “Saya minta bantuan kepada Zaki untuk mengusut sampai tuntas kejadian yang menimpa anak saya, jangan hanya tersangka yang ditangkap, orang yang mengajak anak saya dan juga pemilik tempat kejadian juga harus ditangkap,” ungkap ayah dari US.

Ia menambahkan, bahwa NL dan AS harus ditangkap, karena NL yang mengajak anak saya dan AS sebagai pemilik rumah, saat kejadian yang menimpa anak saya, mereka malah tertawa setelah usai 3 tersangka melakukan perlakukan bejat kepada anak saya.

Share38Tweet24Send

Related Posts

Polisi Ringkus Peredaran Sebelas Paket Narkotika di Cempaka

Polisi Ringkus Peredaran Sebelas Paket Narkotika di Cempaka

by Irma Dahliana
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka, Kota Banjarbaru berhasil meringkus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket. Peristiwa...

Dinyatakan Bebas, Majelis Hakim: Syarifah Hayana Tak Perlu Jalani Pidana Penjara

Dinyatakan Bebas, Majelis Hakim: Syarifah Hayana Tak Perlu Jalani Pidana Penjara

by Irma Dahliana
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sidang putusan kasus ketidaknetralan pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru 19 April lalu oleh Ketua...

Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

by Az-Zukhairy
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Kabupaten Banjar mencatatkan sejarah sebagai daerah pertama di Kalimantan Selatan yang berhasil menyelesaikan seluruh proses legalisasi pendirian...

Load More

Comments 1

  1. Suriyani says:
    3 tahun ago

    Usut tuntas, banyak kekerasan seksual terjadi karena faktor lingkungan dan faktor rusaknya moral

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Panggung Utama Megah dan Persiapan Capai 70 Persen, Banjar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kalsel ke-36

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Berstandar Nasional

    145 shares
    Share 58 Tweet 36

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In