REDAKSI8.COM, KALSEL – Negara merugi hingga belasan miliar rupiah akibat ulah para mafia energi yang tega menguras jatah subsidi milik rakyat kecil di Kalimantan Selatan.
Dalam sebuah operasi besar-besaran selama satu bulan terakhir, jajaran Polda Kalsel membongkar sindikat distribusi ilegal BBM dan LPG yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp12,4 miliar.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, angka kerugian yang fantastis tersebut merupakan akumulasi dari pengungkapan kasus di berbagai titik strategis.
“Kerugian negara ini dihitung dari jumlah barang bukti yang disita baik BBM maupun gas elpiji,” kata Kapolda Kalsel, Senin (4/5/2026).
Ketegasan aparat ITU terbukti melalui penangkapan 33 tersangka dari 28 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dalam kurun waktu 25 hari sejak 6 April hingga 4 Mei 2026.
Dalam operasi yang melibatkan Satgasus dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel bersama 13 Polres jajaran tersebut, petugas menyita barang bukti yang sangat beragam, mulai dari 9.84,9 liter pertalite, 2.985 liter solar, hingga ribuan tabung gas elpiji berbagai ukuran.
Praktik kotor itu dilakukan dengan berbagai cara demi meraup keuntungan pribadi.
Kapolda mengungkapkan modus operandi pelaku BBM ilegal, yakni melakukan pelansiran di SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.
Sementara itu, di sektor gas melon, petugas menemukan pangkalan yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Bahkan, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin membongkar modus baru berupa pemindahan isi gas subsidi ke kaleng gas portable.
“Jadi satu tabung isi 3 kg menghasilkan 10 kaleng gas portable dengan harga jual per kaleng mencapai Rp15 ribu, penjualannya juga ada yang via online,” beber Kapolda.
Menyikapi temuan itu, kepolisian memastikan tidak akan berhenti pada para pengecer di tingkat bawah saja.
Kapolda menegaskan pengungkapan tidak hanya membidik pelaku di lapangan namun pihaknya terus berupaya menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.
Melalui kolaborasi bersama Pertamina, BPH Migas, hingga masyarakat luas, tindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional agar subsidi tepat sasaran sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengawasan internal pun diperketat guna memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran hukum. “Kami buka hotline pengaduan termasuk jika ada oknum anggota Polri terlibat pasti ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Dari sisi hukum, para pelaku kini terancam hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar menjelaskan untuk pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yakni pertama Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, polisi menjerat para tersangka melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.



