REDAKSI8.COM, TANAH LAUT – Polda Kalimantan Selatan menyatakan penanganan perkara dugaan tambang emas tanpa izin di Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Keterangan itu disampaikan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, Yeremias Tony Putrawan, Jumat (1/5/2026).

Penyidik katanya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik alat berat yang sebelumnya diamankan di lokasi tambang Senin (4/5/2026) depan.
“Perkaranya sudah masuk penyidikan. Pemilik excavator akan kami periksa pada hari Senin,” ungkapnya.
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik telah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sejauh ini ujarnya, enam orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperjelas peran masing-masing dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Pendalaman masih berjalan, karena pemeriksaan saksi belum selesai,” sambungnya.
Diketahui, kasus tersebut bermula dari penindakan aparat di area tambang ilegal di Desa Bingkulu Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana.
Selain menelusuri kepemilikan alat berat, penyidik mendalami pola operasional tambang serta aliran kegiatan di lapangan.
Polda Kalsel menegaskan akan terus menindak praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.
Tidak menutup kemungkinan, penetapan tersangka akan dilakukan seiring perkembangan penyidikan dan kelengkapan alat bukti.



