Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kalsel Siaga, Ancaman Karhutla Mengintai, Polda dan Polres Banjar Tegaskan Sanksi Berat Bagi Pembakar Lahan

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
30 Juli 2025
A A
Kalsel Siaga, Ancaman Karhutla Mengintai, Polda dan Polres Banjar Tegaskan Sanksi Berat Bagi Pembakar Lahan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

Rakyat Antre Mafia Berpesta! Polda Kalsel Bongkar Skandal BBM dan Elpiji Subsidi Rp12,4 Miliar

Pastikan Pengerjaan Infrastruktur Lancar, Bupati Turun ke Lapangan

REDAKSI8.COM, BANJAR – Musim kemarau mulai menunjukkan taringnya, dan bayang-bayang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menghantui Kalimantan Selatan. Merespons potensi bencana asap yang kian meningkat, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) tak main-main! Maklumat Kapolda Nomor: MAK/3/V/2025 resmi diterbitkan, menegaskan penegakan hukum tanpa kompromi bagi para pelaku pembakaran lahan.

Tak tinggal diam, Polres Banjar segera mengambil langkah sigap. Bersama seluruh elemen masyarakat, mereka menyerukan ajakan untuk bahu-membu membendung Karhutla yang selama ini telah memporak-porandakan kesehatan, merusak lingkungan, bahkan melumpuhkan roda ekonomi masyarakat.

Kabupaten Banjar sendiri menjadi salah satu wilayah prioritas yang patut diwaspadai. Beberapa kecamatan seperti Sungai Pinang, Karang Intan, Martapura Timur, Martapura Barat, Sungai Tabuk, dan Gambut, memiliki lahan gambut dan semak belukar yang siap menjadi “bahan bakar” sempurna di musim kemarau.

Ancaman Pidana Penjara Belasan Tahun Menanti Pelaku
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan tidak ada ampun bagi siapa pun yang nekat membakar hutan atau lahan, baik sengaja maupun karena kelalaian.

“Kami mengingatkan masyarakat, pembakaran hutan dan lahan bukan hanya tindakan sembrono, tapi sebuah kejahatan serius yang berujung pada sanksi pidana berat,” tegas Kapolres.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku yang sengaja membakar hutan diancam penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar! Ini bukan sekadar ancaman, tapi komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Tak hanya individu, badan usaha pun tak luput dari jerat hukum. Kapolres Fadli mengingatkan seluruh penanggung jawab usaha di bidang kehutanan, pertanian, dan perkebunan untuk patuh pada aturan.

Pembakaran yang dilakukan oleh korporasi akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kami mendorong seluruh warga Kabupaten Banjar untuk proaktif. Jika Anda melihat titik api atau mendapati tindakan pembakaran hutan dan lahan, jangan ragu! Segera laporkan ke Polres Banjar, kantor polisi terdekat, atau melalui call center 110,” imbau AKBP Dr. Fadli.

Di samping itu, patroli dan pengawasan di daerah rawan Karhutla terus ditingkatkan. Bersama instansi terkait seperti BPBD, Manggala Agni, Damkar, dan kelompok masyarakat peduli api, upaya deteksi dini dan respons cepat dioptimalkan untuk mencegah meluasnya kebakaran.

Mengakhiri pernyataannya, Kapolres Banjar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan demi masa depan.

“Mari kita jaga hutan dan lahan di Kabupaten Banjar tetap hijau, lestari, dan bebas dari bencana asap. Bersama kita pasti bisa mencegah, bersama kita pasti bisa menyelamatkan bumi!,” pungkasnya penuh harap.

Share37Tweet23Send

Related Posts

Padi Apung di Kabupaten Banjar Belum Diminati, Modal Tinggi dan Serangan Hama Jadi Tantangan Utama

Padi Apung Jadi Harapan Baru Petani Banjar, Solusi Hadapi Banjir dan Perubahan Iklim

by Az-Zukhairy
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR, Depth News – Perubahan iklim yang memicu banjir berkepanjangan menjadi tantangan serius bagi sektor pertanian di Kabupaten Banjar....

Kabupaten Banjar Dipercaya Jadi Tuan Rumah Konsolidasi BKMT Kalsel, Pemkab Siap Berikan Dukungan Penuh

Kabupaten Banjar Dipercaya Jadi Tuan Rumah Konsolidasi BKMT Kalsel, Pemkab Siap Berikan Dukungan Penuh

by Az-Zukhairy
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Konsolidasi Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Tingkat Provinsi...

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

by Irma Dahliana
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Tim Reaksi Cepat (TRC) Pengendalian Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berjibaku memadamkan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In