“Kalau mengikuti prosedurnya mudah saja. Kalau ada yang tidak paham, petugas juga menjelaskan. Tinggal bertanya,” kata nelayan pemilik pas Kecil, Muhammad Aini kepada Redaksi8.com, Selasa (23/6/2026) siang.
REDAKSI8.COM, TANAH LAUT – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan bersama sejumlah instansi terkait menggelar forum diskusi dan sosialisasi bersama nelayan di Aula Pelabuhan Perikanan Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (23/6/2026).

Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada nelayan terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi, pengurusan legalitas kapal, serta menanggapi berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai sektor perikanan tangkap di wilayah Muara Kintap.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya sengaja turun langsung ke lapangan guna mendengar aspirasi nelayan sekaligus melihat kondisi yang sebenarnya.
“Karena ada pemberitaan yang seakan-akan di Muara Kintap ini ada masalah besar, maka kami langsung turun melihat kondisi yang ada. Kalau ada persoalan yang menjadi kewenangan kami tentu akan kami selesaikan,” ujar Rusdi.
Ia menegaskan, DKP Provinsi selama ini terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada nelayan, salah satunya melalui program jemput bola dan gerai pelayanan pengurusan legalitas kapal.
Menurutnya, legalitas kapal menjadi syarat penting karena berkaitan langsung dengan akses nelayan terhadap berbagai program pemerintah, termasuk BBM subsidi.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri.
Katanya, rekomendasi pembelian BBM subsidi hanya dapat diterbitkan apabila kapal telah memiliki dokumen legal yang dipersyaratkan.

“Untuk mendapatkan BBM subsidi salah satunya harus memiliki rekomendasi. Dan rekomendasi tersebut didasarkan pada legalitas kapal,” ungkapnya.
“Saat ini sudah banyak nelayan Muara Kintap yang memiliki Pas Kecil maupun e-Pas Kecil sehingga dapat memperoleh rekomendasi BBM subsidi,” sambungnya.
Meski demikian, Kusri mengakui masih terdapat sejumlah kapal berukuran besar yang belum melengkapi dokumen perizinan.
“Kami berharap kapal-kapal yang belum memiliki legalitas segera mengurus dokumennya. Pemerintah daerah siap membantu sesuai kewenangan yang ada,” tambahnya.
Dalam momen tersebut Kadis KPP kabupaten Tanah Laut tersebut menjadikan momen diskusi sebagai ajang sosialisasi Program Bupati Tala “Siap Melaut” (Selesaikan Izin Administrasi Pelayaran Melaut Legal Aman Untuk Tangkap) yang diluncurkan oleh Bupati pada bulan April lalu di desa Sungai Rasau, Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut, sekaligus membagikan brosur program kepada forum diskusi.
Sementara itu, Manager SPBN AKR Muara Kintap, Henny Rafika, membeberkan kuota BBM subsidi yang diterima SPBN Muara Kintap dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk tahun 2026 mencapai 766 kiloliter.
“Kuota yang diberikan BPH Migas kepada kami untuk tahun 2026 sebesar 766 kiloliter per tahun. Jika dirata-ratakan, setiap bulan sekitar 60 sampai 63 kiloliter yang disalurkan kepada nelayan yang memiliki surat rekomendasi,” ungkap Henny.
Ia menyebutkan, sekarang terdapat sekitar 160 nelayan yang terdaftar sebagai penerima BBM subsidi melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Henny, jumlah BBM yang diterima setiap nelayan tidak sama karena ditentukan berdasarkan sejumlah parameter yang telah ditetapkan oleh kementerian.
“Ada beberapa indikator yang menjadi dasar perhitungan, mulai dari ukuran kapal, jenis alat tangkap, lama waktu melaut hingga kebutuhan operasional lainnya,” benernya.
“Dari data tersebut kemudian ditentukan besaran rekomendasi BBM yang diterima masing-masing nelayan,” lanjutnya menjelaskan.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap data penerima dan kebutuhan BBM dilakukan secara berkala setiap tahun.
“Data tersebut terus dievaluasi sehingga kuota yang diberikan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan nelayan yang sebenarnya,” tukasnya.
Pun, Henny memastikan seluruh transaksi penyaluran BBM subsidi tercatat secara digital sehingga dapat dipantau dan diverifikasi.
“Penyaluran dilakukan berdasarkan rekomendasi yang sah dan seluruh transaksi tercatat dalam sistem,” tutup Henny.
Terkait transparansi data, perwakilan AKR pusat, Merah Bayu menegaskan, pihaknya terbuka terhadap permintaan data sepanjang mengikuti prosedur yang berlaku.
“Jika ada permintaan data, tentu harus melalui mekanisme resmi sesuai SOP yang berlaku, termasuk melalui surat dan koordinasi dengan instansi terkait. Pada prinsipnya kami terbuka,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah nelayan turut menyampaikan pengalaman mereka terkait akses BBM subsidi maupun pengurusan dokumen kapal.
Muhadjir salah seorang nelayan yang merupakan anak pemilik kapal dengan dokumen Pas Besar, mengaku tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh BBM subsidi maupun mengurus legalitas kapal.
“Kesulitan itu tidak ada sama sekali. Selama dokumen lengkap dan mengikuti prosedur, kami mendapatkan BBM sesuai rekomendasi yang diberikan,” ungkap Muhadjir.
Ia menambahkan, proses pengurusan dokumen kapal sebenarnya tidak memakan waktu lama apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Kalau semua persyaratan lengkap, satu sampai dua minggu biasanya selesai. Yang kadang membuat lama justru karena ada dokumen yang belum dilengkapi atau proses unggah berkas,” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan Muhammad Aini, nelayan pemilik Pas Kecil.
Menurutnya, proses pengurusan dokumen kapal relatif mudah selama pemohon mengikuti tahapan yang telah ditentukan.
“Kalau mengikuti prosedurnya mudah saja. Kalau ada yang tidak paham, petugas juga menjelaskan. Tinggal bertanya,” Tambah Aini.
Kepala pelabuhan Perikanan Muara Kintap Provinsi Kalsel, M.Noor Rahman menyatakan, pihaknya siap mendukung upaya peningkatan pelayanan kepada nelayan dan membantu penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan kewenangan pelabuhan.
“Kami akan terus berupaya membantu nelayan sesuai kewenangan yang kami miliki bersama DKP Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.
Melalui forum tersebut, seluruh pihak berharap komunikasi antara pemerintah, pengelola SPBN dan nelayan dapat terus terjalin sehingga pelayanan publik, legalitas kapal, serta penyaluran BBM subsidi bagi nelayan dapat berjalan lebih efektif, transparan dan tepat sasaran.
Tamu undangan yang hadir dalam forum tersebut terdiri dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut, Camat Kintap, Polri Daerah Kalimantan Selatan Sektor Kintap, Kepala Desa Muara Kintap, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Muara Kintap, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Markas Unit Muara Kintap, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Muara Kintap, Distributor (PT. AKR Corporindo Tbk), Penyuluh Perikanan beserta nelayan setempat.



