REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Seorang mahasiswi jurusan Ilmu Hukum dari salah satu perguruan tinggi ternama di Banjarmasin berinisial MD (20), kini harus menelan pil pahit kehidupan. Gadis asal Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu ini resmi ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi yang merugikan belasan korban hingga ratusan juta rupiah.
Penahanan terhadap MD dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei lalu. Penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan dan dipastikan berlangsung selama 20 hari ke depan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, penyidik menetapkan MD sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” terang Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra kepada Redaksi8.com, Senin (2/6/2025).
MD diduga menjalankan modus dengan menawarkan kerja sama investasi kepada sejumlah korban. Ia menjanjikan keuntungan dari dana yang dititipkan, namun setelah uang diberikan, tidak ada hasil yang dibagikan, bahkan modal pun tak kunjung dikembalikan.
Sebanyak 15 orang tercatat sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp700 juta. Polisi telah memeriksa 13 saksi, dan pada Senin ini (2/6/2015), lima korban kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini sempat ditangani secara perdata dan para korban telah menang di Pengadilan Negeri Batulicin. Namun karena MD tak juga memenuhi kewajiban ganti rugi, para korban akhirnya melaporkannya secara pidana ke polisi.
“Proses saat ini masih dalam tahap penyidikan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Kami terus telusuri aliran dananya,” tambah AKP Agung.
MD dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik, sebab pelaku dikenal aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan dan kegiatan sosial. Citra positif yang ia bangun selama ini runtuh seketika saat satu per satu korban angkat bicara dan menuntut keadilan.
Kuasa hukum korban, Jesvandy Silaban, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti dan keterangan tambahan kepada penyidik, dan berharap proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap penuntutan.
“Korban berharap keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal kepercayaan yang disalahgunakan,” ujarnya.
Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran investasi, apalagi dengan skema titip modal tanpa legalitas dan kejelasan usaha.
“Waspadai iming-iming keuntungan besar. Jika ragu, laporkan dan konsultasikan terlebih dahulu ke pihak berwenang,” tutup AKP Agung.
