Rabu, 4 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Janji Manis Berujung Bui, Mahasiswi Hukum Asal Kusan Hulu Ditahan Polisi Usai Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp700 Juta

Eko Ary Saputra by Eko Ary Saputra
2 Juni 2025
A A
Janji Manis Berujung Bui, Mahasiswi Hukum Asal Kusan Hulu Ditahan Polisi Usai Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp700 Juta

Foto: Korban yang melapor bersama para saksi serta kuasa kuasa hukum korban, Jesvandy Silaban saat memberikan terangan tambahan di Polres Tanah Bumbu,

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Dinas Koperasi Gandeng UMKM Pilah Produk Perikanan, Baby Cumi Berformalin?

Re-Opening! Toko Mama Khas Banjar Bakal Diresmikan Menteri UMKM

Pasporan Tiap Rabu? Ke MPP Banjarbaru Aja!

Ketua DPC PKB Kabupaten Banjar Turut Serta Dalam Aksi Peduli Stunting di Desa Bincau

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Seorang mahasiswi jurusan Ilmu Hukum dari salah satu perguruan tinggi ternama di Banjarmasin berinisial MD (20), kini harus menelan pil pahit kehidupan. Gadis asal Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu ini resmi ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi yang merugikan belasan korban hingga ratusan juta rupiah.

Penahanan terhadap MD dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei lalu. Penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan dan dipastikan berlangsung selama 20 hari ke depan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, penyidik menetapkan MD sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” terang Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra kepada Redaksi8.com, Senin (2/6/2025).

MD diduga menjalankan modus dengan menawarkan kerja sama investasi kepada sejumlah korban. Ia menjanjikan keuntungan dari dana yang dititipkan, namun setelah uang diberikan, tidak ada hasil yang dibagikan, bahkan modal pun tak kunjung dikembalikan.

Sebanyak 15 orang tercatat sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp700 juta. Polisi telah memeriksa 13 saksi, dan pada Senin ini (2/6/2015), lima korban kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini sempat ditangani secara perdata dan para korban telah menang di Pengadilan Negeri Batulicin. Namun karena MD tak juga memenuhi kewajiban ganti rugi, para korban akhirnya melaporkannya secara pidana ke polisi.

“Proses saat ini masih dalam tahap penyidikan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Kami terus telusuri aliran dananya,” tambah AKP Agung.

MD dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik, sebab pelaku dikenal aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan dan kegiatan sosial. Citra positif yang ia bangun selama ini runtuh seketika saat satu per satu korban angkat bicara dan menuntut keadilan.

Kuasa hukum korban, Jesvandy Silaban, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti dan keterangan tambahan kepada penyidik, dan berharap proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap penuntutan.

“Korban berharap keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal kepercayaan yang disalahgunakan,” ujarnya.

Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran investasi, apalagi dengan skema titip modal tanpa legalitas dan kejelasan usaha.

“Waspadai iming-iming keuntungan besar. Jika ragu, laporkan dan konsultasikan terlebih dahulu ke pihak berwenang,” tutup AKP Agung.

Share40Tweet25Send

Related Posts

Re-Opening! Toko Mama Khas Banjar Bakal Diresmikan Menteri UMKM

Re-Opening! Toko Mama Khas Banjar Bakal Diresmikan Menteri UMKM

by Irma Dahliana
4 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru saat ini tengah mematangkan persiapan untuk pembukaan kembali Toko Mama Khas Banjar yang...

Pasporan Tiap Rabu? Ke MPP Banjarbaru Aja!

Pasporan Tiap Rabu? Ke MPP Banjarbaru Aja!

by Ramadhani MTD.
4 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Ada kabar gembira bagi warga Banjarbaru dan sekitarnya yang ingin mengurus paspor. Mulai Rabu, (4/6/2025), Kantor Imigrasi...

Ketua DPC PKB Kabupaten Banjar Turut Serta Dalam Aksi Peduli Stunting di Desa Bincau

Ketua DPC PKB Kabupaten Banjar Turut Serta Dalam Aksi Peduli Stunting di Desa Bincau

by Az-Zukhairy
4 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banjar yang juga anggota DPRD Kabupaten Banjar,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Miliki 34 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Desa Lupak Ditangkap Polisi

    Miliki 34 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Desa Lupak Ditangkap Polisi

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Janji Manis Berujung Bui, Mahasiswi Hukum Asal Kusan Hulu Ditahan Polisi Usai Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp700 Juta

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Lupak

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Sat Reskrim Polres Kapuas Ringkus Bandar Togel di Tamban Catur

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Akhir Sengketa Yayasan Melati, SMA Negeri 10 Samarinda Kembali ke Jalan H.A.M. Rifaddin

    78 shares
    Share 31 Tweet 20

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In