Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

APK Paslon 3, Rusak. KPU Tabalong: Belum Ada Bukti dan Laporan Dari Pihak Dirugikan

Zaki Mubarak by Zaki Mubarak
28 Oktober 2024
A A
APK Paslon 3, Rusak. KPU Tabalong: Belum Ada Bukti dan Laporan Dari Pihak Dirugikan

Diduga Dirusak - APK milik Paslon Nomor Urut 3, Cabup Haji Fani dan Cawabup Habib Taufan ditemukan dalam kondisi rusak. FOTO: Dokumentasi Tim Pemenangan Tabaling SMaRT, H Fani - Habib Taufan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Polres Balangan Peringati Hari Juang Polri, Teguhkan Semangat Pengabdian kepada Masyarakat

Nor Sita Maulida Meriahkan Pembagian Hadiah HUT RI di Desa Sirap

Pemkab Balangan Peringati Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Pemkab Balangan Salurkan Tali Asih kepada Janda Veteran di Kecamatan Juai

REDAKSI8.COM, TABALONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menyatakan sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perusakan APK resmi secara sengaja dijerat pidana.

Itu dinyatakan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Tabalong, Ihsanul Hakim. Minggu, (27/10/2024).

Ditemukannya kerusakan baliho Alat Peraga Kampanye (APK) milik Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong sedang berkoordinasi dengan Bawaslu setempat.

Saat dihubungi melalui pesan singkat ke nomor +62 853-9045-××××, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Tabalong, Ihsanul Hakim telah memberikan keterangan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu by phone, Bawaslu sudah mendapatkan data,” tulisnya melalui pesan singkat, aplikasi Whatsapp (WA), sekira pukul 18.17 Wita petang tadi.

Menurut Ihsan, meski demikian pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait kondisi dan bentuk kerusakan pada APK itu.

“Tapi belum ada laporan & juga bukti yang disampaikan oleh yang merasa dirugikan,”

Ditanyakan, apakah ada dugaan kerusakan baliho dan APK itu dilakukan dengan unsur kesengajaan?

Menjawab itu, Ihsan belum dapat menyatakan dengan spekulasi. Harus ada data atau bukti yang menjadi dasar keterangan.

“Tidak berani kami mengambil spekulasi seperti itu,” sebut Ihsan yang ketika itu sedang berada di luar daerah.

Ihsan membenarkan ada beberapa APK resmi yang diterbitkan oleh KPU Tabalong yang juga ditemukan dalam kondisi mengalami kerusakan.

Ihsan menyatakan, sesuai ketentuannya sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perusakan APK resmi secara sengaja di jerat pidana.

Sesuai redaksinya menyebutkan: Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g menyebutkan, pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana Pemilu.

Dikonfirmasi berbeda, terkait kondisi baliho dan APK resmi yang ditemukan dalam kondisi rusak, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki menyatakan akan menindaklanjutinya.

“Sementara juga dilakukan pemeriksaan terkait kondisi APK tersebut yang diantaranya diduga dirusak secara sengaja.

Sementara, menanggapi temuan adanya kerusakan APK tersebut, Cabup Tabalong, Muhammad Noor Rifani atau H Fani meminta para relawan dan warga simpatisan agar menahan diri, tidak terpancing emosi.

“Mudah-mudahan, ini sebagian tanda-tanda bahwa waktu kemenangan itu semakin dekat,” ujarnya.

Menurut H Fani, untuk menyikapi kerusakan APK yang diduga sengaja dirusak itu ada mekanisme hukum dan aturan yang telah ditentukan.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Polres Balangan Peringati Hari Juang Polri, Teguhkan Semangat Pengabdian kepada Masyarakat

Polres Balangan Peringati Hari Juang Polri, Teguhkan Semangat Pengabdian kepada Masyarakat

by A. Sibawaihi
21 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN — Semangat pengabdian dan penghormatan terhadap perjuangan insan Bhayangkara mewarnai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Juang Polri di halaman...

Nor Sita Maulida Meriahkan Pembagian Hadiah HUT RI di Desa Sirap

Nor Sita Maulida Meriahkan Pembagian Hadiah HUT RI di Desa Sirap

by A. Sibawaihi
21 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut terasa di Desa Sirap, Kecamatan Juai,...

Pemkab Balangan Peringati Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Pemkab Balangan Peringati Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

by A. Sibawaihi
21 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN — Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In