“Antara tuntutan dan pembelaan tidak bertentangan, jadi tidak perlu ada replik atau duplik. Kami juga meminta hal yang sama: agar terdakwa dinyatakan lepas,” ujar Ainul Yaqin Wahyu Suryawan, selaku kuasa hukum Firly, Senin (26/5/2025).
Dalam perkembangan terbaru, JPU turut merevisi salah satu poin penting dalam tuntutannya, yakni terkait barang bukti. Jika sebelumnya disebutkan akan dirampas untuk dimusnahkan, kini JPU menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Firly.
“Revisi itu menunjukkan adanya itikad baik dari pihak JPU, dan tentu saja kami sangat mengapresiasi,” tambah Ainul.
Meski yakin dengan kekuatan argumen pembelaan, pihak kuasa hukum tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim.
“Kami menghormati kewenangan penuh majelis hakim. Harapan kami tentu agar putusan nanti sesuai dengan pembelaan kami,” ungkapnya.
Putusan akhir terhadap Firly Norachim dijadwalkan dibacakan pada 16 Juni 2025 mendatang.
Sementara itu, Firly sendiri menyampaikan rasa syukur atas perubahan tuntutan tersebut. Ia menilai hal itu sebagai sinyal positif dan kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Saya berterima kasih kepada Penuntut Umum. Ini jadi semangat baru untuk saya. Doakan saja, ke depan saya ingin bangkit lagi, memperbaiki semuanya, dan menjawab harapan Bapak Menteri UMKM,” ucap Firly dengan mata berkaca-kaca.
Kasus yang menimpa Firly menjadi sorotan lantaran menyangkut pelaku UMKM lokal yang selama ini dikenal aktif mengembangkan produk khas Banjar. Kini, semua mata tertuju pada putusan majelis hakim.