Sesuai keterangan pada papan informasi proyek, program kerja ini berada pada lingkup Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfosan).

Pemerintah Kabupaten Balangan. Pekerjaan: “Belanja Pembangunan Jaringan Internet Desa Mantuyan.” Tanggal: 29 November 2021, berlokasi di Desa Mantuyan Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Nomor: 020.22/172.9/SPK/PPK/JKID-MANTUYAN/DIAKOMINFOSAN/2021. Senilai, total: Rp190.500.000,- (seratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah).

Kontraktor pelaksana: CV Harkat Bina Masyarakat. Beralamat di Jalan Ahmad Yani, Muara Pitap RT. 008, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Paringin, Kabupaten Balangan.

Kontraktor pelaksana Pembangunan Jaringan Internet Desa Mantuyan CV Harkat Bina Masyarakat

Proyek ini memiliki batas waktu dengan waktu pelakaanaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Jangka waktu antara 29 November 2021 sampai dengan 28 Desember 2021

Proyek dengan nama program Jaringan Koneksi Internet Desa (JKID), telah direalksasikan di sepuluh desa:

Desa Murung Jambu, Desa Mantuyan, Desa Ajung, Desa Liyu, Desa Sumber Agung, Desa Kambiyain, Desa Mauya, dan Desa Karya, kemudian Desa Tabuan, serta Desa Jimamun.

LSM Kompak Menduga, Proyek JKID Terindikasi Perilaku Korupsi

(Selanjutnya)