REDAKSI8.COM, JAKARTA — Di balik geliat ekspor minyak sawit Indonesia, aparat gabungan Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan fakta mencengangkan.
Sebuah perusahaan, PT MMS, diduga menyelundupkan produk turunan minyak sawit mentah (CPO) dengan kedok ekspor fatty matter, produk yang seharusnya bebas bea keluar dan pungutan ekspor.
Dilansir dari tribatanews.go.id, pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan anomali mencolok, lonjakan ekspor fatty matter mencapai 278% dalam satu tahun seluruhnya dilakukan oleh satu perusahaan.
Fakta itu langsung memantik perhatian Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, yang kemudian melakukan investigasi mendalam dengan teknik mirroring analysis, yakni membandingkan data ekspor antara dua negara.
“Lonjakan luar biasa dari ekspor fatty matter oleh PT MMS menjadi dasar analisis kami. Hasilnya menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Langkah berikutnya, tim gabungan menguji kandungan barang tersebut di tiga laboratorium berbeda milik Bea Cukai, sebuah universitas, dan laboratorium terpadu.
Hasilnya mengejutkan, produk yang diekspor bukan fatty matter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.
“Kandungan di dalamnya tidak sesuai dengan komoditas yang berhak mendapat fasilitas bebas bea dan pungutan ekspor,” jelas Kapolri.
Investigasi lanjutan mengungkap, barang tersebut merupakan campuran berbagai turunan minyak sawit mentah, yang seharusnya dikenai pajak ekspor.
Dugaan sementara, PT MMS mencoba mengakali klasifikasi barang untuk menghindari kewajiban negara.
Sebanyak 87 kontainer berisi barang tersebut berhasil diamankan aparat di Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi menduga kuat adanya modus penyelundupan terstruktur dengan tujuan menghindari pajak.
“Ada upaya menyiasati aturan demi menghindari pajak negara. Celah ini yang digunakan untuk menyelundupkan komoditas tersebut,” tegas Jenderal Sigit.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama menuturkan bahwa total barang sitaan mencapai 1.802 ton dengan nilai sekitar Rp28,7 miliar.
“Setelah pendalaman, kami temukan pemberitahuan ekspor yang tidak sesuai. Antara 20 hingga 25 Oktober 2025, kami melakukan penegakan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Tanjung Priok,” ungkap Djaka. Kasus itu kini masih dikembangkan. Satgassus Polri dan Bea Cukai tengah menelusuri lebih jauh potensi pelanggaran ekspor, aliran dana, serta keterlibatan pihak lain di balik ekspor “fatty matter” yang ternyata bukan lemak biasa ini.



