REDAKSI8.COM, KALSEL – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima banyak aduan dan keluhan dari masyarakat terkait gangguan pemadaman listrik bergilir yang terjadi di hampir seluruh wilayah kabupaten dan kota dalam beberapa waktu terakhir.
Durasi pemadaman yang bervariasi dari beberapa jam bahkan hingga lebih dari empat jam itu dinilai sangat merugikan warga sebagai konsumen yang telah memenuhi kewajiban mereka.
Ketua Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman menegaskan, fenomena tersebut berpotensi mengarah pada dugaan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum dalam pemberian layanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Kita menyoroti dua aspek utama yang perlu segera dibenahi oleh pihak PLN, tata pola informasi dan efektivitas komunikasi publik,” katanya beberapa waktu lalu.
Menurut Hadi Rahman, jadwal rencana pemadaman yang disampaikan oleh PLN melalui kanal resmi maupun media sosial sering kali tidak sinkron dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Ketidaksesuaian itu membuat masyarakat bingung lantaran durasi mati lampu di realitasnya kerap melebihi maklumat informasi awal yang diberikan, atau bahkan terjadi pemadaman pada wilayah yang sebelumnya diinfokan aman,” sambungnya.
Selain itu, penanganan aduan dari masyarakat yang masuk ke PLN dirasa masih lambat dan kurang memuaskan, di mana saluran komunikasi penanganan keluhan sering kali ditutup secara sepihak sebelum masalah benar-benar terselesaikan.
Lebih jauh, Hadi Rahman memaparkan, dampak kerugian akibat pemadaman listrik bergilir tersebut tidak hanya menyasar sektor rumah tangga, melainkan telah melumpuhkan layanan-layanan dasar masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan.
Di sektor kesehatan, gangguan listrik mengancam keselamatan pasien di rumah sakit maupun puskesmas, terutama saat tindakan medis krusial seperti operasi.
“Perawatan gigi misalnya sedang berlangsung akibat ketidakstabilan pasokan daya alat kesehatan, gimana?,” pikirnya.
Sementara di sektor pendidikan, pemadaman listrik mengacaukan proses krusial seperti Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) online.
Berdasarkan pantauan langsung Ombudsman di lapangan, sejumlah sekolah mengalami kendala parah dalam melakukan input data SPMB ke aplikasi sistem daring karena jaringan internet dan komputer mati total akibat pemadaman tersebut.
Melihat besarnya dampak kerugian yang diderita publik, dia mengingatkan PLN untuk berkomitmen memberikan jaminan pelayanan, salah satunya melalui pemberian kompensasi yang konkret kepada masyarakat yang terdampak.
“Artinya kerugian tersebut tidak hanya dirasakan oleh masyarakat luas sebagai pengguna jasa, tetapi juga oleh pihak swasta maupun instansi pemerintah selaku penyedia layanan publik,” tandasnya.



