REDAKSI8.COM – Pemusnahan barang bukti Barang Milik Negara (BMN) dilaksanakan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Selatan (Kalsel), Jalan Barito Hilir Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, baru baru tadi.
Giat pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sejumlah pejabat
pemerintahan, diantaranya Kapolda Kalsel yang diwakili Dir Krimsus Polda Kalsel Kompol Iriyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Firman Sane Hanafiah, Kepala Bidang Penindakan Kanwil Kalbagsel Rahmadi Effendi, Kepala Kanwil DJKN Kalselteng Ayu Murni, Perwakilan Kapolresta Banjarmasin Sat Narkoba LPDA Aris Wibawa, SH.

Kepala Bidang Penindakan Kanwil Kalbagsel Rahmadi Effendi dalam sambutannya mengatakan, sebagai tindak lanjut setelah keluar penetapan barang milik negara, maka diadakan pemusnahan barang ilegal.

Adapun barang yang dimusnahkan berupa tembakau meliputi rokok Siga Menthol, rokok Mall, rokok Surya Putra, rokok Armour Black, rokok Go Mild Millioner, rokok Bossini, rokok Troy, rokok Miami Mild dengan nilai barang mencapai sekitar Rp 1,374 Miliar dan kerugian Negara senilai Rp. 591.269.140.
“Semua yang dimusnahkan adalah barang bukti dari hasil penindakan yang dilakukan pada periode bulan Januari sampai dengan Mei 2018, yaitu sebanyak 6 (enam) kasus dengan total barang sebanyak 18.318.080, dan perkiraan nilai barang sebesar 15.721.836.720 serta dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 7. 386.963.252,” bebernya.
Keseluruhan hasil yang dimusnahkan, merupakan hasil penindakan yang dilakukan di wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan.



