REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Banjarbaru mulai melakukan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus (loksus) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kota Banjarbaru.
Sebab, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih berhak memberikan hak suaranya pada saat hari pencoblosan. Menyiapkan TPS lokasi khusus ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Plt Ketua KPU, Banjarbaru, Dahtiar menyampaikan, ada sejumlah titik loksus di Banjarbaru yang menjadi perhatian pihaknya, seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Panti-panti Sosial.
“Karena berada di loksus tentu berbeda dengan tempat pemungutan suara (TPS) lain pada umumnya,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, pada tanggal 27 November 2024 mendatang, pihaknya harus mengetahui apakah ada penambahan atau pengurangan jumlah dari warga binaan di lapas.
Selain loksus di lapas dan panti sosial ini, dikatakan Dahtiar, pihaknya juga akan menyasar ke Pondok Pesantren (Ponpes) dan universitas.
“Begitu juga di pondok atau universitas itu sendiri apakah sedang berlangsung kalender pendidikan wajib belajar atau libur, hal itu akan kita singkronkan,” ucapnya.
Dahtiar menerangkan, penentuan TPS di loksus ini akan diputuskan oleh KPU Republik Indonesia (RI).
Sehingga, pihaknya hanyalah sebagai pengidentifikasi potensi-potensi TPS di loksus itu sendiri, kemudian disampaikan ke KPU Provinsi dan dilanjutkan kepada KPU RI.
“Selain disebutkan di atas apakah ada penambahan TPS loksus hingga ada atau tidaknya TPS khusus untuk Banjarbaru itu tergantung KPU RI,” ungkapnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu jumlah batasan pemilih di TPS loksus. Seperti pada saat Pilpres dan Pileg sebelumnya bahwa syarat minimal harus ada 100 pemilih baru bisa terbentuk TPS loksus.
“Tapi untuk saat ini kita masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih detail dari KPU RI,” pungkasnya.