REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi, Selasa (8/7/2025), di ruang rapat utama DPRD.
Agenda rapat tersebut secara khusus membahas laporan keresahan warga atas keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD H. Sya’bani Rasul, perwakilan dari Satpol PP dan Damkar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), Polres Tanah Bumbu,.
Selain itu juga dihadiri oleh aPolsek Satui, Camat Satui, Kepala Desa Sungai Cuka, para pemilik tempat hiburan malam (THM), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Desa Sungai Cuka.
Dalam forum tersebut, berbagai pandangan dipaparkan, mulai dari aspek legalitas perizinan, operasional usaha karaoke, hingga dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.
Diskusi yang berlangsung dinamis itu berhasil merumuskan dua poin utama sebagai solusi atas permasalahan yang ada.
Pertama, DPRD dan seluruh peserta rapat sepakat bahwa usaha Fortune Karaoke tidak diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya. Hal ini dikarenakan lokasi usaha tersebut ditolak oleh warga.
Pemerintah juga menegaskan tidak akan memproses izin apabila pemilik tetap mempertahankan lokasi tersebut. Apabila pemilik ingin kembali mengurus perizinan, pembahasan ulang akan digelar untuk menentukan lokasi usaha yang sesuai.
Kedua, bagi pelaku usaha karaoke yang telah mengantongi izin dari warga dan pemerintah desa, mereka diperbolehkan tetap beroperasi hingga masa berlaku izin berakhir.
Namun, setelah itu, mereka wajib memindahkan usahanya ke lokasi baru yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah Kecamatan Satui dan Pemerintah Desa.
Rapat ditutup setelah seluruh peserta menyampaikan pandangan dan menyetujui langkah tindak lanjut atas hasil pembahasan tersebut. DPRD Tanah Bumbu berkomitmen untuk mengawal kesepakatan ini demi menjaga ketertiban dan menjawab keresahan warga Desa Sungai Cuka.
Agenda rapat tersebut secara khusus membahas laporan keresahan warga atas keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD H. Sya’bani Rasul, perwakilan dari Satpol PP dan Damkar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), Polres Tanah Bumbu,.
Selain itu juga dihadiri oleh aPolsek Satui, Camat Satui, Kepala Desa Sungai Cuka, para pemilik tempat hiburan malam (THM), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Desa Sungai Cuka.
Dalam forum tersebut, berbagai pandangan dipaparkan, mulai dari aspek legalitas perizinan, operasional usaha karaoke, hingga dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.
Diskusi yang berlangsung dinamis itu berhasil merumuskan dua poin utama sebagai solusi atas permasalahan yang ada.
Pertama, DPRD dan seluruh peserta rapat sepakat bahwa usaha Fortune Karaoke tidak diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya. Hal ini dikarenakan lokasi usaha tersebut ditolak oleh warga.
Pemerintah juga menegaskan tidak akan memproses izin apabila pemilik tetap mempertahankan lokasi tersebut. Apabila pemilik ingin kembali mengurus perizinan, pembahasan ulang akan digelar untuk menentukan lokasi usaha yang sesuai.
Kedua, bagi pelaku usaha karaoke yang telah mengantongi izin dari warga dan pemerintah desa, mereka diperbolehkan tetap beroperasi hingga masa berlaku izin berakhir.
Namun, setelah itu, mereka wajib memindahkan usahanya ke lokasi baru yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah Kecamatan Satui dan Pemerintah Desa.
Rapat ditutup setelah seluruh peserta menyampaikan pandangan dan menyetujui langkah tindak lanjut atas hasil pembahasan tersebut. DPRD Tanah Bumbu berkomitmen untuk mengawal kesepakatan ini demi menjaga ketertiban dan menjawab keresahan warga Desa Sungai Cuka.



