REDAKSI8.COM, BANJAR – Kabut asap kembali menghantui sebagian wilayah Kalimantan Selatan, dan kali ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bertindak cepat. Mereka secara resmi memastikan langkah penegakan hukum terhadap PT Sentosa Swadaya Mineral (SSM), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang diduga lalai dalam mengelola lahannya hingga terbakar.
Kasus ini bermula dari temuan mengejutkan: 74 titik panas yang terdeteksi dari pantauan citra satelit Sipongi dan situs brin.hotspot.go.id antara 1 Juli hingga 4 Agustus 2025. Seluruh titik panas ini berada di dalam areal konsesi perusahaan yang berada di wiliyah Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan ini, sebuah bukti yang sulit dibantah.
“Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi. Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral,” tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, pada Jumat (8/8/2025).
“Kami akan memproses temuan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya, memberi sinyal bahwa sanksi berat menanti.
Respons cepat KLH/BPLH diikuti dengan pengawasan lapangan yang ketat. Sebuah tim gabungan yang terdiri dari PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, langsung turun ke lokasi pada 4-7 Agustus 2025.
Berdasarkan pengecekan langsung di lapangan dan analisis citra satelit Sentinel-2, tim menemukan total 1.514,9 hektare lahan yang hangus. Luas ini mencengangkan dan tersebar di tiga lokasi berbeda dalam wilayah operasional PT SSM, menunjukkan skala bencana yang jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Rinciannya, lahan yang terbakar mencakup:
- Estate 2: 161,76 hektare, dengan sebagian di dalam Hak Guna Usaha (HGU) dan sebagian lainnya di luar HGU namun masih dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP).
- Estate 3.1: 798,13 hektare, yang menjadi titik terluas dengan sebagian besar di dalam HGU.
- Estate 3.2: 555 hektare, termasuk lahan di luar HGU yang berada dalam IUP perusahaan.
Fakta ini ironis, mengingat PT SSM adalah perusahaan besar yang telah mengantongi dokumen lingkungan lengkap, termasuk AMDAL dan persetujuan lingkungan, dengan izin IUP seluas lebih dari 19.000 hektare.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, menekankan bahwa dampak kebakaran ini meluas dan multidimensi. “Dampaknya tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tapi juga pada kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah,” jelasnya. Asap dan polusi yang dihasilkan dari kebakaran lahan berpotensi memicu masalah pernapasan serius bagi warga di sekitarnya.
Sebagai langkah awal, Tim PPLH telah memasang plang dan garis pembatas di area bekas terbakar, seperti di Estate 3.1, untuk mengamankan lokasi dan mempermudah proses investigasi lebih lanjut.
KLH/BPLH menegaskan komitmen mereka untuk tidak hanya menindak tegas para pelaku, tetapi juga memastikan langkah pemulihan segera dilaksanakan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha, bahwa tanggung jawab lingkungan adalah kewajiban yang tidak bisa dinegosiasikan. Hukuman yang tegas diharapkan bisa menjadi efek jera, mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.



