REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar siap melakukan gugatan dan pelaporan ke KPK atas Keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur terkait dengan Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kabupaten Banjar, sebab berpotensi merugikan keuangan negara, Kamis (11/5/2023).
“Saya kaget ada keluar Peraturan Bupati Banjar yang isinya mengatur keuangan DPRD Banjar termasuk masalah Perjadin yang menurut saya berpotensi besar merugikan keuangan negara, apalagi saat ini Kejari Kabupaten Banjar sedang memproses dugaan korupsi Perjadin DPRD Banjar,” jelas Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi.
Rofiqi melanjutkan ada 3 Perbup yang bermasalah serta berpotensi menguras keuangan daerah dan dapat merugikan negara, yakni Perbup Bupati Banjar Nomor 2 Tahun 2023, Perbup Nomor 12 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 13 Tahun 2023.
“Terakit perbut tersebut, sudah saya baca dan pelajari. Didalamnya sangat berpotensi merugikan keuangan negara serta bertentangan dengan peraturan diatasnya, karena itu saya akan melakukan gugatan secara hukum dan melaporkannya ke KPK untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Pada saat ini, ia sudah melakukan koordinasi dengan paneshat hukum dari kantor hukum serta menyiapkan gugata, dan nantinya pada hari Senin atau Selasa depan akan membawa berkas gugatan dan sekaligus berkas yang akan disampaikan ke KPK di Jakarta.
Di sisi lain Penasehat Hukum, Muhammad Saddam menyatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk mengawal gugatan terhadap Perbup Bupati Banjar yang disampaikan Ketua DPRD Banjar.
“Kami dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan sudah siap serta tinggal memantapkan langkah hukum untuk mendaftarkan gugatan,” pungkasnya.