REDAKSI8.COM,TAPANULI TENGAH – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta melaporkan Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tapteng ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada tanggal 09 Januari 2025.
Ketua DPRD Tapteng berinisial ARS dan anggota DPRD Kabupaten Tapeng berinisial WSS serta HS selaku pengurus barang di DPRD Kabupaten Tapteng terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan kendaraan dinas pada sekretariat DPRD Kabupaten Tapteng.
“Benar, sudah saya laporkan ke Kejatisu. Bukti permulaan yang menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” kata Sugeng dalam keterangan persnya, Sabtu (11/01/2025) malam.
Ia menjelaskan, tindak pidana tersebut berupa permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan barang milik daerah berupa Toyota Fortuner dengan nomor polisi BB 1064 M.
Ketiganya dilaporkan diduga melanggar pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekedar diketahui, mobil yang diduga mobil dinas plat merah DPRD tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial yang ditemukan di salah satu bengkel di Kelurahan Sibuluan dengan kondisi tinggal rangka. Bagian mesin, bangku, ban dan dashboard telah dibongkar.
Saat itu, Pj Bupati Sugeng Riyanta langsung turun kelapangan melihat langsung dan memerintahkan Inspektorat Tapteng untuk melakukan penyelidikan siapa pelaku pengrusakan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Tapteng tersebut dan saat ini ditindaklanjuti ke Kejatisu


