Dr. Danny membenarkan, bahwa pelapor ataupun korban memang bertugas di RSD Idaman Kota Banjarbaru.
Namun, pelapor dalam kasus ini adalah seorang fisioterapis, bukan perawat.
“RSD Idaman Banjarbaru telah melakukan upaya proses pendampingan kepada korban sesuai prosedur-prosedur sebagaimana ketentuan rumah sakit,” ujarnya.
RSD Idaman Banjarbaru telah melakukan pemeriksaan internal, terkait kronologi kejadian dan dilaksanakannya pembahasan serta pemantauan ditingkat manajemen bersama komite etik dan hukum.
Bahkan, Dr. Danny menegaskan, pihaknya akan berpegang teguh pada Code Of Conduct atau Kode Etik rumah Sakit yang menjadi pedoman dalam mengatur perilaku dan tindakan seluruh sumber daya manusia di rumah sakit.
Hal ini, untuk memastikan pelayanan rumah sakit dapat terselenggara dengan berkualitas baik dan profesional.
Dengan beralihnya kasus ini ke ranah hukum, maka pihaknya dengan segala hormat akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya di Polres Banjarbaru.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan berharap keadilan dapat ditegakkan dan dapat memberikan rasa aman kepada semua pihak,” tandasnya.