Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasi Humas, Iptu Agus Haryono, mengatakan jika pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim reserse Narkoba Polresta Manado, jika ada dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Singkil.
Berbekal informasi ini, tim reserse narkoba kemudian melakukan penyelidikan di Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil. Tim kemudian mencurigai satu orang berinisial NFK (34), yang diduga menyimpan barang terlarang itu.
Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan terhadap NFK, petugas berhasil menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu yang ditaruh di saku celana. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone, timbangan dan lakban.
“Setelah NFK diamankan, dilakukan interogasi oleh petugas. Dalam pengakuannya, NFK menyebut jika barang tersebut berasal dari orang berinisial AC yang berada di Tondano,” kata Iptu Agus.
Setelah mendapatkan pengakuan, petugas langsung menuju ke kediaman AC yang ada di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
Dalam penggeledahan rumah AC, petugas menemukan timbangan digital, lakban, serta beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Informasi penting disajikan secara kronologis
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Agus.
“Polresta Manado juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya lagi.



