Berdasarkan informasi yang beredar, pelecehan dilakukan oleh seorang pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), dimana terduga pelaku diketahui berinisial T (58) yang saat ini bertugas di BPSDM Provinsi Kalsel.
Sedangkan korban berinisial I (33), dan tidak terima atas kejadian yang menimpa dirinya itu kemudian melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru pada 18 Desember 2024 lalu.
Saat melaporkan kejadian, Suami korban berinisial D mengatakan, pihak kepolisian sedang mengupayakan kedua belah pihak untuk berdamai.
“Bahkan istri saya mengalami trauma berat setelah mengalami kejadian tersebut,” ujarnya.
“Saya meminta pihak kepolisian memproses pelaku secara hukum, karena tidak ada itikad baik dari pelaku. Lalu polisi meminta kasus ini damai, tapi kami ingin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” sambungnya.
D menjelaskan, pelaku merupakan pasien fisioterapis, yang dimana saat korban menjalankan tugasnya melakukan terapi dan saat itu lah pelaku berbuat kekerasan atau pelecehan seksual.
“Kejadiannya sudah tiga kali. Yang terakhir tanggal 11 Desember 2024, dan saat itu direkam istri saya supaya ada bukti,” terangnya.
Pada hari Rabu (11/12/24) itu juga korban langsung melaporkan kejadian ke dokter kepala instalasi.
Kemudian, hari Kamis 12 Desember melapor ke manajemen rumah sakit untuk meminta perlindungan hukum.
Selanjutnya, korban mendatangi Unit PPA di Dinas P3APMP2KB Banjarbaru pada hari Jum’at 13 Desember untuk meminta pendampingan hukum.
“Kami mau minta bantuan pendampingan hukum, namun jawabannya dari dinas anggarannya sudah habis karena sudah akhir tahun,” tuturnya.
Lima hari berselang, pada 18 Desember, korban pun melaporkan ke Polres Kota Banjarbaru dengan didampingi dua orang dari PPA Dinas P3APMP2KB Banjarbaru.
“Kami berharap dengan dilaporkannya ke polisi ada efek jera bagi pelaku, dan supaya tidak ada korban lain lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, yang mana seharusnya seorang pejabat dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Sebagai seorang pejabat harusnya bisa memberikan tauladan, menjadi panutan, bukan memberikan contoh yang tidak baik apalagi bertentangan, kami harap tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” ungkapnya, Selasa (14/1/25).
Aditya juga menyampaikan, apabila korban meminta pendampingan hukum, pihaknya akan membantu.
“Saya sudah sampaikan ke Sekda kalau mereka butuh pendampingan hukum, perintahkan bagian hukum mendampingi,” tuntasnya.



