REDAKSI8.COM, TANAH LAUT — Kepala Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, telah memonitor dan memberikan atensi terhadap beredarnya chat percakapan yang menyeret nama sejumlah pejabat daerah.
Isi chat itu diduga diskusi antara Bupati dan Kepala Kementerian Agama (Kemenag). Belakangan ini isu tersebut marak diperbincangkan di media sosial.

Meski demikian, Kapolres Tanah Laut menegaskan belum mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Sebab, belum ada delik aduan atau laporan resmi yang masuk dari pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait peredaran isi chat tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian menyatakan, identitas dalam isi chat itu belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Statusnya saat ini masih sebatas salah satu dinamai sebagai Pak Bupati dan ada juga penyebutan Kemenag,” ujarnya kepada Redaksi8.com melalui sambungan telepon, Senin (29/6) siang.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Penyebaran tangkapan layar atau isi percakapan tanpa izin bisa dijerat dengan Jerat Hukum Bagi Penyebar Screenshot Chat WhatsApp.
Risiko hukum tersebut dikonfirmasi oleh berbagai lembaga dan praktisi keamanan siber, bahwa menjadikan chat atau rekaman pribadi sebagai konsumsi publik secara sembarangan merupakan pelanggaran privasi.
Menanggapi adanya pergerakan dari seorang warga berinisial Y yang membawa persoalan itu ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), baginya merupakan respons positif.
Dia menilai langkah masyarakat yang mengambil jalur pengaduan ke dinas terkait merupakan hal yang baik.
Kendati demikian, Kapolres mengaku belum mengetahui secara detail mengenai sejauh mana perkembangan laporan itu, termasuk kapasitas maupun profil mendalam dari Y dalam pusaran kasus ini.
“Saat ini, kepolisian masih menunggu koordinasi dan perkembangan dinas PPA setempat,” benernya.
Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak nantinya akan menjadi mitra strategis bagi Polres Tanah Laut, khususnya dalam memberikan pendampingan psikologis kepada terduga korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga korban diketahui masih berada di bawah umur.
“Secara rentang usia, korban kala itu belum genap berusia 18 tahun, melainkan masih berumur 17 tahun 10 bulan,” katanya.
Mengingat statusnya yang masih di bawah umur pada saat kejadian, korban dinilai sangat membutuhkan pendampingan khusus dari Dinas PPA guna memulihkan kondisi psikologisnya selama proses ini berjalan.

