REDAKSI8.COM, BANJAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar bekerjasama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi tentang peraturan daerah, di Kecamatan Tatah Makmur, Rabu (25/9/2024).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan teratur, menyediakan informasi terkait hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah daerah, meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam penyusunan peraturan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar, Azwar selaku narasumber menjelaskan Peraturan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman terkait prosedur administrasi kependudukan, seperti pengurusan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta dokumen-dokumen penting lainnya,” ujar Azwar.
Azwar menambahkan, peraturan ini mempertegas bahwa peraturan daerah nomor 2 Tahun 2012 Ini ada untuk memperjelas dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait administrasi kependudukan.
Pada Sosialisasi ini membahas terkait tiga peraturan daerah kabupaten banjar yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa.
Ketiga peraturan ini penting disosialisasikan agar masyarakat dan aparatur desa memahami hak dan kewajiban mereka dalam administrasi kependudukan, bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta tata cara yang benar dalam penyusunan peraturan desa.
Sosialisasi peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan aparatur desa di Kabupaten Banjar. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan yang berlaku, diharapkan pelayanan publik di daerah ini dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sajaratil Aslin Nuraniah, Sekretaris Camat Tatah Makmur, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil , Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk , Kepala KUA Kecamatan Tatah Makmur , Kapolsek Tatah Makmur, dan seluruh perwakilan Aparat Desa di wilayah Kecamatan Tatah Makmur.
Diinformasikan juga bahwa pelayanan Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Banjar tidak dipungut biaya apapun atas layanan yang diberikan dan dimohon agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pejabat maupun pegawai.
ini merupakan dukungan Kepada Disdukcapil sebagai pelayan publik yang bersih dan berintegritas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Banjar