REDAKSI8.COM, BANJARMASIN — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Zainal Helmie, memberikan penjelasan mendalam mengenai klasifikasi media dan batasan karya jurnalistik di tengah perkembangan ekosistem informasi saat ini.
Ia menyoroti, selain media mainstream dan media siber, kini muncul pula fenomena yang diistilahkan sebagai homeless media atau media yang tidak memiliki wadah atau platform resmi yang tetap.


Helmie menegaskan, media mainstream dan media siber yang sah terikat secara ketat oleh regulasi hukum.
Operasional media-media tersebut wajib mematuhi kode etik jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Tentu media mainstream dan media siber itu kita ada aturan ya, kan. Ada kode etik, ada Undang-Undang Pers Nomor 40,” katanya baru-baru ini.
Sebaliknya, terhadap aktivitas dari platform atau akun tertentu yang melakukan tindakan seperti flashing atau doxing (penyebaran informasi pribadi tanpa izin), ia menyatakan dengan tegas tindakan semacam itu bukanlah merupakan karya jurnalistik.
”Tapi bagi homeless media dan media yang terbarukan yang flashing, yang doxing, tentu bukan karya jurnalistik,” pikir Helmie.
Terkait adanya pihak yang merasa keberatan terhadap publikasi yang bersifat doxing atau di luar karya jurnalistik tersebut, Zainal Helmie mempersilakan masyarakat maupun pihak terkait untuk berkoordinasi dan melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Sebab baginya, langkah itu dinilai berbeda dengan penyelesaian sengketa informasi untuk produk jurnalistik formal.
“Saya mempersilakan kepada teman-teman kepolisian, kalau misalnya keberatan dengan pemberitaan itu, tentu laporkan saja kasusnya,” sarannya.
Menurutnya, produk pers yang sah dan telah mematuhi kaidah serta aturan pemberitaan, penyelesaian masalah dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak klarifikasi dan melalui penilaian Dewan Pers, bukan lewat jalur kriminalisasi.
“Beda dengan kita, produk jurnalistik tentu sudah sesuai aturan kaidah dalam suatu pemberitaan,” ujarnya.
”Kita tidak bisa dikriminalisasi hanya gara-gara suatu pemberitaan mengkritik seseorang, kita harus diselesaikan dulu melalui Dewan Pers,” sambungnya.
Di akhir penjelasannya, Ketua PWI Kalsel memastikan komitmen organisasi untuk memberikan perlindungan penuh kepada insan pers dan media yang legal.
PWI Kalsel akan senantiasa melindungi media beserta produk pemberitaannya selama media tersebut telah berbadan hukum resmi, seperti berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dan menjalankan aktivitasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Saya yakini, teman-teman yang berbadan hukum, kami PWI akan melindungi yang memang produknya itu produk pemberitaan yang berada di media yang berbadan hukum PT,” pungkasnya.
Diketahui, Doxing merupakan tindakan mengumpulkan dan menyebarkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin.
Tujuannya sering kali untuk mengintimidasi, mempermalukan, atau membalas dendam kepada korban.
Di Indonesia, pelaku doxing dapat dijerat hukum karena melanggar hak privasi. Aturan ini tertuang dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)UU PDP (Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi).



