REDAKSI8.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerapkan aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Mulai 29 Mei 2025, setiap WNA diwajibkan datang langsung ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan foto dan wawancara, sebagai bagian dari pengajuan perpanjangan izin tinggal.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan berlaku untuk seluruh jenis izin tinggal, termasuk visa kunjungan saat kedatangan Visa on Arrival (VoA).
Sebelum hadir secara fisik, WNA diwajibkan terlebih dahulu mendaftarkan permohonan secara online dan mengunggah dokumen melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi pengetatan pengawasan imigrasi untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal yang kerap terjadi.
“Kami mengambil kebijakan ini setelah evaluasi menyeluruh terhadap tingginya angka pelanggaran izin tinggal dan ketidakpatuhan penjamin WNA.
Dalam operasi bersama dengan BKPM awal 2025, kami menangani 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menemukan 215 perusahaan fiktif,” ujar Yuldi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/5).
Berdasarkan data tindakan administratif keimigrasian, jumlah pelanggaran oleh WNA meningkat dari 1.610 kasus pada Januari–April 2024 menjadi 2.201 kasus pada periode yang sama tahun 2025 — naik sebesar 36,71 persen.
Sesuai dengan Pasal 63 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin WNA juga bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitas orang asing yang mereka jamin, termasuk melaporkan perubahan status sipil, status imigrasi, dan alamat tempat tinggal.
Khusus bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta WNA dalam kondisi darurat, seluruh proses — mulai dari pendaftaran hingga wawancara — dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi secara walk-in dengan bantuan petugas.
Yuldi mengimbau seluruh WNA untuk memberikan informasi yang akurat saat wawancara agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami tegaskan agar setiap WNA menyampaikan data sebenar-benarnya kepada petugas. Ketidaksesuaian informasi bisa berdampak serius pada status izin tinggal mereka,” katanya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
“Dengan penerapan kebijakan ini, kami ingin memastikan semua proses keimigrasian berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.