Sabtu, 31 Mei 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Berlaku Mulai Hari Ini, WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi Perpanjangan Izin Tinggal

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
29 Mei 2025
A A
Berlaku Mulai Hari Ini, WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi Perpanjangan Izin Tinggal
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerapkan aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Mulai 29 Mei 2025, setiap WNA diwajibkan datang langsung ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan foto dan wawancara, sebagai bagian dari pengajuan perpanjangan izin tinggal.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan berlaku untuk seluruh jenis izin tinggal, termasuk visa kunjungan saat kedatangan Visa on Arrival (VoA).

Sebelum hadir secara fisik, WNA diwajibkan terlebih dahulu mendaftarkan permohonan secara online dan mengunggah dokumen melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.

LihatJuga :

PLN UID Kalselteng Energize 1,11 MVA untuk PT Surya Indonesia Mineral Bersaudara, Wujudkan Komitmen Jalankan Program Asta Cita

M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd.: PKD adalah Komitmen Kaderisasi, PMII IAID Martapura Tunjukkan Keseriusan

Yuk Habiskan Akhir Pekan di Villa Akung! Sunset Terbaik di Mandiangin

PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi pengetatan pengawasan imigrasi untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal yang kerap terjadi.

“Kami mengambil kebijakan ini setelah evaluasi menyeluruh terhadap tingginya angka pelanggaran izin tinggal dan ketidakpatuhan penjamin WNA.

Dalam operasi bersama dengan BKPM awal 2025, kami menangani 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menemukan 215 perusahaan fiktif,” ujar Yuldi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/5).

Berdasarkan data tindakan administratif keimigrasian, jumlah pelanggaran oleh WNA meningkat dari 1.610 kasus pada Januari–April 2024 menjadi 2.201 kasus pada periode yang sama tahun 2025 — naik sebesar 36,71 persen.

Sesuai dengan Pasal 63 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin WNA juga bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitas orang asing yang mereka jamin, termasuk melaporkan perubahan status sipil, status imigrasi, dan alamat tempat tinggal.

Khusus bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta WNA dalam kondisi darurat, seluruh proses — mulai dari pendaftaran hingga wawancara — dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi secara walk-in dengan bantuan petugas.

Yuldi mengimbau seluruh WNA untuk memberikan informasi yang akurat saat wawancara agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kami tegaskan agar setiap WNA menyampaikan data sebenar-benarnya kepada petugas. Ketidaksesuaian informasi bisa berdampak serius pada status izin tinggal mereka,” katanya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

“Dengan penerapan kebijakan ini, kami ingin memastikan semua proses keimigrasian berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd.: PKD adalah Komitmen Kaderisasi, PMII IAID Martapura Tunjukkan Keseriusan

M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd.: PKD adalah Komitmen Kaderisasi, PMII IAID Martapura Tunjukkan Keseriusan

by Az-Zukhairy
30 Mei 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Semangat kaderisasi terus membara di tubuh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Institut Agama Islam Darussalam (IAID)...

Yuk Habiskan Akhir Pekan di Villa Akung! Sunset Terbaik di Mandiangin

Yuk Habiskan Akhir Pekan di Villa Akung! Sunset Terbaik di Mandiangin

by Ramadhani MTD.
30 Mei 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Kemana kalian menghabiskan libur panjang? Pantai? Pegunungan? Danau? Redaksi8.com punya rekomendasi destinasi wisata untuk menemani masa liburan...

PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru

PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru

by Ramadhani MTD.
30 Mei 2025

REDAKSI8.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya mendukung arahan pemerintah dalam menjalankan Program Listrik Desa (Lisdes) guna menerangi sekitar...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Miliki 34 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Desa Lupak Ditangkap Polisi

    Miliki 34 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Desa Lupak Ditangkap Polisi

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Lupak

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Sat Reskrim Polres Kapuas Ringkus Bandar Togel di Tamban Catur

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Akhir Sengketa Yayasan Melati, SMA Negeri 10 Samarinda Kembali ke Jalan H.A.M. Rifaddin

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Mahasiswa GERAM Lakukan Mandi Massal di Depan Kantor, Protes Krisis Air Bersih yang Tak Kunjung Usai

    71 shares
    Share 28 Tweet 18

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In