Jumat, 20 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Berlaku Mulai Hari Ini, WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi Perpanjangan Izin Tinggal

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
29 Mei 2025
A A
Berlaku Mulai Hari Ini, WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi Perpanjangan Izin Tinggal
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerapkan aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Mulai 29 Mei 2025, setiap WNA diwajibkan datang langsung ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan foto dan wawancara, sebagai bagian dari pengajuan perpanjangan izin tinggal.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan berlaku untuk seluruh jenis izin tinggal, termasuk visa kunjungan saat kedatangan Visa on Arrival (VoA).

Sebelum hadir secara fisik, WNA diwajibkan terlebih dahulu mendaftarkan permohonan secara online dan mengunggah dokumen melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.

LihatJuga :

Malam Ta’aruf MTQ XXXVI Provinsi Kalsel di Martapura: Merajut Ukhuwah, Menyemai Nilai Qur’ani

Sektor Rawan Korupsi, KPK Kawal Ketat Perbaikan Sistem PBJ Kalsel

DPRD Banjarbaru Imbau Warga Waspada Banjir, Sungai Kemuning Jadi Perhatian Khusus

UMKM Banjarbaru Dapat Fasilitas Promosi Hingga Ongkir Gratis, Wamen: Ini Langkah Nyata Pemberdayaan

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi pengetatan pengawasan imigrasi untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal yang kerap terjadi.

“Kami mengambil kebijakan ini setelah evaluasi menyeluruh terhadap tingginya angka pelanggaran izin tinggal dan ketidakpatuhan penjamin WNA.

Dalam operasi bersama dengan BKPM awal 2025, kami menangani 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menemukan 215 perusahaan fiktif,” ujar Yuldi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/5).

Berdasarkan data tindakan administratif keimigrasian, jumlah pelanggaran oleh WNA meningkat dari 1.610 kasus pada Januari–April 2024 menjadi 2.201 kasus pada periode yang sama tahun 2025 — naik sebesar 36,71 persen.

Sesuai dengan Pasal 63 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin WNA juga bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitas orang asing yang mereka jamin, termasuk melaporkan perubahan status sipil, status imigrasi, dan alamat tempat tinggal.

Khusus bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta WNA dalam kondisi darurat, seluruh proses — mulai dari pendaftaran hingga wawancara — dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi secara walk-in dengan bantuan petugas.

Yuldi mengimbau seluruh WNA untuk memberikan informasi yang akurat saat wawancara agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kami tegaskan agar setiap WNA menyampaikan data sebenar-benarnya kepada petugas. Ketidaksesuaian informasi bisa berdampak serius pada status izin tinggal mereka,” katanya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

“Dengan penerapan kebijakan ini, kami ingin memastikan semua proses keimigrasian berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Malam Ta’aruf MTQ XXXVI Provinsi Kalsel di Martapura: Merajut Ukhuwah, Menyemai Nilai Qur’ani

Malam Ta’aruf MTQ XXXVI Provinsi Kalsel di Martapura: Merajut Ukhuwah, Menyemai Nilai Qur’ani

by Az-Zukhairy
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Wakil Bupati Kabupaten Banjar Siad Idrus Al Habsyi menghadiri Malam Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke-36...

Komisi XIII DPR RI Tinjau Layanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Banjarmasin

Komisi XIII DPR RI Tinjau Layanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Banjarmasin

by Ramadhani MTD.
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Kalimantan Selatan guna meninjau langsung pelayanan publik di...

DPRD Banjar Bahas Dua Raperda Penting: Fokus pada Administrasi Kependudukan dan Perlindungan Hukum Adat

DPRD Banjar Bahas Dua Raperda Penting: Fokus pada Administrasi Kependudukan dan Perlindungan Hukum Adat

by Az-Zukhairy
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar kembali menggelar rapat penting dalam rangka penyusunan naskah akademik...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    87 shares
    Share 35 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In