
Diwaktu terpisah, salah satu dari 3 perusahaan tersebut yaitu PT. Viko Tamara tambang pasir kuarsa saat dihubungi via Whatsapp oleh redaksi8.com tidak bisa memberikan keterangan, karena direktur perusahaan sedang diluar kota.
“Itukan bukan ranah saya, kebetulan bosnya inikan lagi di luar kota nanti kalau memang sudah hadir kita kabari,” ucap pihak PT Viko Tamara, Jum’at (17/06).
Saat diajak untuk bertemu konfirmasi, ia mengatakan akan mengatur waktu saat sudah ditempat.
“Nanti kalau sudah siap kita klarifikasi nanti dikabarin, untuk sekarang belum bisa orangnya masih diluar kota,” akhirnya yang mengaku menjabat sebagai pelaksana dan enggan menyebutkan namanya.
Selanjutnya Ketua Walhi Kalsel, Kisworo berpendapat, alasan sejak dulu Walhi selalu mendesak Negara melalui pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan audit ijin-ijin industri ektraktif termasuk tambang. Baik yang legal, ilegal maupun yg bodong.
“Ini bisa dimulai dari Kalimantan Selatan. karena hampir setiap kabupaten kota di Kalsel terdapat ijin tambang,” cetusnya.
Apalagi momentum Banjir Kalsel tahun 2021 lalu, seharusnya baginya menjadi pukulan keras bagi pemerintah untuk segera berbenah.
“Hasilnya harus di share ke publik, apa nama perusahaannya, siapa pemiliknya, lokasinya dmn, dll,” sambungnya.
Selain itu katanya, masalah seperti ini harus diimbangi juga dengan penegakan hukum yang serius. Jika penegak hukum tidak mampu, maka segera bentuk Komisi Khusus Kejahatan Lingkungan dan Sumber Daya Alam, serta membentuk Pengadilan Khusus Lingkungan.
“Buktikan kita serius bernegara seperti yang di amanatkan oleh UUD 1945 dan Pancasila. Kita harus sadar bahwa NKRI itu Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan Negara Kesatuan Republik Investor,” tandasnya.



