REDAKSI8.COM, ASAHAN – Bupati Asahan Surya mengangkat Zainal Aripin Sinaga sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (24/7/2024).
Pengangkatan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan.
Dengan adanya kekosongan jabatan Sekda di Kabupaten Asahan sejak 4 Juli 2024, maka berdasarkan ketentuan pasal 1 huruf (B) dan pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, maka Bupati Asahan mengangkat Zainal Aripin Sinaga sebagai PJ Sekda.
“Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Penjabat Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan melaksanakan tugas,” katanya.
Surya menjelaskan, peraturan perundang-undangan itu mengacu kepada amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, tepatnya pada pasal 214 ayat 2.
Surya mengucapkan terima kasih kepada Zainal karena telah melaksanakan tugas dengan baik selama menjabat sebagai Plh Sekda beberapa waktu yang lalu.
“Kali ini pun saya percaya saudara akan mampu,” ucapnya.
Menurutnya, Pj Sekda sangat penting untuk membantu kepala daerah menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan semua perangkat daerah.
Pun, dalam hal pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan teknis tugas-tugas serta pelayanan administratif lainnya.