REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Waspada! Di pemerintahan, ada tiga tempat pekerjaan yang dapat membuat pejabat atau sekelompok ASN terjerembab ke dalam sebuah kasus korupsi, diantaranya pengurusan pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan dan perizinan.
Bagi Kasatgas Korpsub wilayah III, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Udin Joharudin, di 3 hal tersebut yang mesti diwaspadai para ASN dan pejabat. Sebeb, posisinya begitu strategis namun rentan resiko korupsi.
Ia meminta pemerintah yang bersangkutan jangan henti-hentinya melaksanakan upaya-upaya perbaikan, dalam hal ini berkas dokumen dan hal-hal lain yang sifatnya perlu proses verifikasi.
“Biasanya di tiga hal itu, jadi tidak selalu jauh dari itu, tapi tidak hanya di Banjarbaru tetapi di semua daerah,” beber Udin pasca rapat koordinasi upaya pemberantasan korupsi dan monitoring program pencegahan korupsi, di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru, Rabu (2/8/23).
Patokan indikator-indikator pemberantasan korupsi selama ini ujar Udin secara intensif telah dampingi pihaknya.
Seperti perbaikan tata kelola dengan program Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Dari semua hasil indikator-indikator tersebut itu, secara MCP capaian nya sudah cukup bagus, terakhir tahun 2020 itu 88 persen sudah bagus,” ungkapnya..
“Jadi patokannya kami dianggap sudah melaksanakan semua segala macamnya 75 persen ke atas, itu bagus kalau secara indikator,” sambungnya.
Namun, meskipun secara administratif kondisi manajerial Pemerintahan Banjarbaru aman, Iaemyerankan tetap waspada terhadap celah korupsi yang datang bak badai secara tiba-tiba.
“Tapi upaya untuk perbaikan jangan berhenti sampai disini. Boleh bangga tapi jangan puas,” sarannya.
Sementara itu, menurut Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin masalah itu menjadi PR bagi Pemko Banjarbaru untuk bisa terus mempertahankan indeks terjaga.
“Kami juga selalu memonitor, jadi setiap bulan kita ada rakor SKPD, ini ada dibidang-bidang yang disampaikan, itu juga menjadi bahan kami,” terangnya.
Setiap rakor pun sahutnya, selalu di evaluasi dan diingatkan, peranan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Apip).
“Jangan sampai melanggar aturan, etika dan lainnya,” pungkasnya.