REDAKSI8.COM – Kasus oknum anggota polisi di Kalimantan Tengah yang dilaporkan oleh Direktur PT Lison Jaya Alfian Zulkarnain pada tahun 2021 kemarin sudah menjalani sidang pertama yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah hari ini, Selasa (1/3/2022).
Sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Pulang Pisau Kalimantan Tengah yang hari ini merupakan sidang pertama dengan nomor perkara 8/Pid.B/2022/PN Pps tanggal register 22 Februari 2022 dengan Klasifikasi Perkara Penipuan dengan terdakwa Wahyudi bin Amran dengan putusan persidangan perdana dilakukan penahanan.
Pihak pelapor yakni Alfian Zulkarnain dan yang dikuasakan Muhammad Zaki menjelaskan bahwa hari ini sudah dilakukan sidang pertama oleh Pengadilan Negeri Pulang Pisau, dan persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Muhammad Zaki menuturkan, bahwa sebelum persidangan untuk meringankan tuntutan dari jaksa, dan ingin koperatif Wahyudie dengan itikad baik kekantor PT Lison Jaya dengan membuat surat pernyataan akan membayar kewajibannya kepada PT Lison Jaya, Senin (28/2/2022) kemarin.
“Niat baik dari Wahyudi kami terima karena kami tidak ada rencana untuk memperkarakan dia, kami hanya sebagai kuasa dari PT Lison Jaya berharap dilakukan pembayaran dengan jumlah Rp 568.778.450 (Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah), kami sangat mengapresiasi itikad baiknya walaupun permasalahan ini sudah bertahun-tahun dan sudah ada upaya mediasi agar sdr Wahyudie membayarkan kewajibannya tersebut,” tutur Muhammad Zaki.
Karena ada itikad baik dari Wahyudie dan atas permintaan Wahyudie maka dibuat surat pernyataan untuk melakukan pembayaran yang dilakukan oleh Wahyudie kepada PT Lison Jaya yang beralamat pulangpisau Kalimantan Tengah.
“Surat ini sifatnya dibawah tangan, namun kalau dibawa ke pengadilan sebagai pembelaan atau eksepsi maka mungkin bisa menjadi pertimbangan hakim Pengadilan, dan walaupun apabila keterangan pada persidangan sudah dibayarkan hak kami (hak perusahaan) maka tentunya persidangan tetap akan berlangsung dikarenakan sudah P21 dan sudah pelimpahan perkara (ranah persidangan) tetapi tentunya ada keringanan yang diharapkan sdr Wahyudie setelah melaksanakan kewajibannya,” ungkap Zaki
Zaki menjelaskan, dalam surat pernyataan antara sdr Wahyudie dengan sdr Alfian Zulkarnain bahwa Wahyudie akan melunasi kewajiban pembayaran nya tersebut selambat lambatnya sampai dengan tanggal 28 Maret 2022 atau satu bulan dari surat pernyataan yang ditandatangani antara kedua belah pihak yang dilakukan pada tanggal 28 Februari 2022 kemarin.
Zaki menuturkan, dalam pikiran saya semestinya Wahyudie membayarkan sebelum proses pelaporan, maksudnya adalah sebelum adanya awal pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penetapan dan sampai di persidangan, namun dengan membuat surat itu sah-sah saja, karena adanya itikad baik dan menyelesaikan tanggung jawabnya, setelah pelunasan nanti kita saling memaafkan.
“Kita juga menyampaikan kepada Wahyudie bahwa setelah dilakukan pembayaran ke pihak kami, maka kami tidak akan menuntut hal selanjutnya ke pengadilan bagian juru sita terkait kerugian yang telah terjadi, tetapi apabila tidak membayarkan sesuai kesepakatan maka kami akan menempuh jalur hukum terkait untuk pelaporan kerugian kami dari materi dan i materi,” ucap Zaki
Karena ini sudah dilakukan sidang pertama, apapun hasil persidangan, dari pelapor tidak akan meneruskan proses langkah hukum selanjutnya dan kami berharap Wahyudie bisa melunasi sesuai dengan kesepakatan bersama yang dilakukan kedua belah pihak sampai tanggal 28 Maret 2022.
Sebelum penandatanganan, Muhammad zaki sudah mengatakan apabila tidak ada realisasi pembayaran pada 28 Maret 2022 yang nantinya masih adanya proses persidangan atau sudah selesainya proses persidangan, maka berdasarkan petikan surat pengadilan dan surat pernyataan tersebut maka akan bisa dilakukan gugat lagi bahkan bukan hanya nominal materi tapi juga imateri. Tapi alangkah baiknya kalau bisa diselesaikan nominal kerugian perusahaan secara kekeluargaan maka tidak menuntut kerugian imateri, hanya meminta hak sesuai dana yang belum dibayarkan kurun waktu sekitar 5 tahun ini.
Dalam persidangan hari ini (1/3/2022) Zaki mengatakan bahwa hasilnya adalah bahwa dalam proses persidangan pengadilan menetapkan Wahyudi untuk dilakukan penahanan, hal ini tentunya diharapkan tetap kooperatif dalam gelar perkara persidangan yang akan datang sesuai agenda dari pengadilan yang akan menghadirkan saksi-saksi lainnya, baik saksi korban atau saksi pelapor maupun hal-hal lainnya sesuai prosedur oleh pihak kejaksaan maupun pihak pengadilan
Zaki juga menyampaikan bahwa Wahyudie sebagai anggota Polri tentunya mengerti proses hukum ini sesuai prosedur, dan menghargai surat pernyataan yang ditandatangani sehari sebelum diadakannya persidangan.
“Saya sangat apresiasi atas apa yang dilakukan oleh Wahyudi karena surat pernyataan tersebut adalah keinginan Wahyudie untuk sebagai bukti pertanggungjawabannya atas Berita Acara Pemeriksaan di Polda Kalimantan Tengah, dan P-21 dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ucapnya
“Kami tetap membuka jalur kekeluargaan dan kami berharap pihak keluarga Wahyudi terutama istrinya yang merupakan pejabat DPRD Kabupaten Pulang Pisau tetap mensupport suami dengan adanya perkara ini, dan saya berharap dari pihak keluarga bisa bijaksana dengan adanya perkara ini, bisa adanya komunikasi kekeluargaan, karena ini bukan ranah menang atau kalah, tapi adalah tentang hak dan kewajiban yang sudah dibuat oleh Wahyudi bisa direalisasikan, dan tentunya ini menjadi suatu kehormatan untuk melaksanakan kewajiban tersebut, dikarenakan apabila sampai tanggal 28 Maret 2022 belum ada realisasi, dan setelah adanya petikan putusan pengadilan, tentunya kami akan terus berupaya untuk bagaimana dana permodalan perusahaan kembali, tentunya kami akan ke tahap selanjutnya yaitu ke Pengadilan Negeri Kabupaten Pulang Pisau terkait untuk pengajuan pendaftaran tuntutan kerugian materi dan imateri kami dari segi hukum,” tuturnya
Pihak PT. Lison Jaya juga memiliki kewajiban untuk manajemen keuangan, tentunya perusahaan ada kewajiban kepada karyawan, keberlangsungan perusahaan dalam beraktivitas, bahkan untuk kemajuan perusahaan dalam menjalankan aktivitas dikarenakan ada beberapa pihak yang belum membayarkan kewajiban kepada perusahaan maka pihak perusahaan sampai berhutang ke bank dengan memberikan jaminan untuk keberlangsungan aktivitas di daerah Kalimantan Tengah dan ini juga dibebankan perusahaan kepada manajemen perusahaan (terkait bayar angsuran, bayar pajak dan dikarenakan untuk pembayaran karyawan baik karyawan di kantor maupun di lapangan akibat pembayaran yang semestinya diperoleh dari pihak perusahaan yang sudah memberikan kepercayaan kepada beberapa pihak, dan tetap pada permasalahan ini adalah mencari solusi yang terbaik).
Zaki berkata, ini bukan perkara menang dan kalah akan tetapi ini perkara hak dan kewajiban, tidak bisa dipungkiri perusahaan memerlukan biaya untuk keperluan dan kewajiban perusahaan, dan tidak mungkin pihak perusahaan tidak membayarkan gajih karyawan dikarenakan tidak adanya pembayaran dari beberapa pihak tersebut.
Zaki berharap semua berjalan baik sesuai dengan apa yang diharapkan pihak perusahaan untuk bisa bekerja, berkarya dengan profesional,” tutupnya
Law abiding citizen
Tegas, mantap
Berita yang mendidik pemahaman masyarakat bahwa hukum itu keadilan