REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan bersama DPRD Kabupaten Balangan resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan kondisi daerah.
Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatanganan dokumen dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan yang digelar di Gedung DPRD Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Selasa (28/7/2026). Rapat dihadiri unsur pimpinan daerah, anggota DPRD, jajaran kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.

Perubahan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan strategis dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026. Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun perubahan anggaran sehingga program dan kegiatan yang direncanakan tetap selaras dengan kondisi terkini, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Balangan yang telah mencermati, membahas, hingga menyepakati dokumen Perubahan KUA-PPAS tersebut.
Menurutnya, kesepakatan ini menunjukkan kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, khususnya dalam penyusunan kebijakan anggaran yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kesepakatan ini menjadi bukti komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menjaga kesinambungan pembangunan melalui pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Akhmad Fauzi.
Ia menjelaskan, Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2026. Seluruh proses penyusunannya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan tepat sasaran.
Untuk mempercepat proses tersebut, Wakil Bupati menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar segera menyusun Rancangan Perubahan APBD berdasarkan dokumen yang telah disepakati.
“Kami menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan berpedoman pada dokumen Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama,” tegasnya.
Perubahan APBD sendiri umumnya dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan pembangunan selama tahun anggaran berjalan. Penyesuaian tersebut dapat dipengaruhi oleh perubahan pendapatan daerah, kebutuhan belanja yang lebih mendesak, penyesuaian target pembangunan, hingga pelaksanaan program prioritas yang memerlukan dukungan anggaran tambahan.
Dengan tercapainya kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini, proses pembahasan Perubahan APBD 2026 diharapkan dapat berlangsung lebih cepat sehingga berbagai program prioritas pemerintah daerah dapat segera direalisasikan. Langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Balangan.



