REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dua pelaku kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi kawasan hutan Sungai Ulin, Kota Banjarbaru berhasil diamankan aparat kepolisian.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (29/4/26) sekitar pukul 20.30 Wita, di kawasan hutan yang berjarak kurang lebih 500 meter dari permukiman warga.

Korban diketahui berinisial HS (25) yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkap, kasus itu bermula dari laporan orang hilang yang kemudian berkembang menjadi temuan jasad korban di lokasi kejadian perkara.
“Kami menerima laporan terkait hilangnya korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,” ujarnya, Sabtu (2/5/26).
Setelah penemuan mayat, polisi sontak melakukan penyelidikan intensif dengan melibatkan berbagai tim, termasuk Jatanras (Tim Kejahatan dan Kekerasan) serta Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System).
“Tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku,” jelasnya.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AS alias D dan MFI.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya.
Adapun motif pembunuhan dipicu faktor ekonomi, di mana pelaku berniat melakukan pencurian terhadap korban yang kerap melintas di lokasi tersebut.
“Motifnya karena faktor ekonomi pelaku sudah merencanakan aksinya dan menargetkan korban yang sering melintas di lokasi,” ungkapnya.
Kapolres menyebutkan, pelaku melakukan kekerasan menggunakan balok kayu hingga menyebabkan korban meninggal dunia (MD), kemudian mengambil barang milik korban berupa telepon genggam dan anting dengan nilai perkiraan sebesar Rp9 juta.
“Kedua pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari memukul korban hingga mengambil barang milik korban yang kemudian rencananya akan dijual,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru dan akan dijerat pasal Pencurian dengan Kekerasan.
Di antaranya Pasal 459 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 458 ayat ayat (1) UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 479 ayat (3) dan (4) UURI Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan korban, telepon genggam, serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,” pungkasnya.



