REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sempat viral beredarnya tangkapan layar yang menjadi dugaan bukti adanya kegiatan money politik dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru.
Namun, dugaan itu dinyatakan dihentikan setelah hasil dari penelurusan terhitung tujuh hari sejak viralnya dugaan pelanggaran tersebut oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Landasan Ulin.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Landasan Ulin, Muhammad Novriandy menyampaikan, informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan tersebut tidak dapat dinaikkan statusnya menjadi temuan.
Sebab, dari penelurusan yang dilakukan pihaknya tidak ada cukup bukti yang menguatkan atau membenarkan terkait adanya bukti tangkapan layar itu.
“Berdasarkan hasil pleno penelurusan terhadap informasi awal dugaan lelanggaran a quo di atas tidak cukup bukti yang menguatkan untuk dinaikkan statusnya menjadi temuan,” ujarnya saat memberikan press rilis, Minggu (20/10/24) malam.
Novriandy menjelaskan, kesimpulan itu berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta hukum berupa keterangan para saksi serta analisis terhadap persesuaian fakta hukum dengan alat bukti yang ada.
Yaitu dilakukan dengan bersandar pada hukum formil Pasal 19 ayat (4) Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Berdasarkan hasil pleno, penelurusan terhadap informasi awal dugaan lelanggaran a quo di atas dinyatakan dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kemudian, dikatakannya, tangkapan layar itu adalah pesan Whatsapp berisikan penawaran politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu tim Pasangan Calon (Paslon) di Pilwali Kota Banjarbaru.
Isi pesan tersebut merupakan sebuah janji insentif sebesar Rp500 ribu yang ditawarkan kepada anggota KPPS di salah satu Kelurahan yang ada di Kota Banjarbaru oleh seorang oknum.
Dalam tawaran itu hanya berlaku bagi yang benar-benar ingin mendukung nomor urut 1 di Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Panwascam Landasan Ulin Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Ali Rosul menghimbau, kepada masyarakat, calon kepala daerah maupun tim pendukungnya agar bisa berkompetisi secara sehat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
“Kita berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti dan melaksanakan Pilkada dengan aman, lancar dan demokratis,” tandasnya.