REDAKSI8.COM, TABALONG – Pemerintah Kabupaten Tabalong mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,11 miliar untuk memberikan insentif kepada petugas rumah ibadah pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas peran pengelola rumah ibadah dalam menjaga kehidupan keagamaan dan kerukunan sosial di masyarakat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, menjelaskan bahwa alokasi anggaran dibagi ke beberapa kategori petugas.
Sebesar Rp2,34 miliar disiapkan untuk kaum langgar, sementara Rp1,77 miliar diperuntukkan bagi petugas masjid, koster gereja, hingga pengempon pura. Dana tersebut telah masuk dalam pos anggaran Sekretariat Daerah.
Mekanisme pencairan insentif dilakukan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tabalong.
“Permintaan diajukan Kesra ke BPKAD sebagai bendahara umum daerah. Setelah berkas lengkap, dana akan ditransfer ke kuasa pengguna anggaran di Sekretariat Daerah, kemudian ke rekening masing-masing penerima,” jelas Husin Ansari, Jumat (3/10/2025).
Husin menegaskan, pemberian insentif ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap kontribusi petugas rumah ibadah yang berperan menjaga harmoni dan ketenteraman umat beragama di Tabalong.



