REDAKSI8.COM, TABALONG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong terus mendorong pengangkatan mediator hubungan industrial pada 2026. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha, menyusul kekosongan posisi mediator di Tabalong sejak 2024.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, mengatakan pihaknya telah menyiapkan pegawai calon mediator sejak 2024 melalui pendidikan dan pelatihan khusus. “Pegawai tersebut kini berstatus calon mediator dan menunggu jadwal uji kompetensi yang kemungkinan baru dapat terlaksana awal 2026 karena keterbatasan kuota peserta,” ujarnya, Selasa (17/9/2025).
Selain menyiapkan sumber daya manusia, Disnaker Tabalong bersama Komisi I DPRD juga telah mengajukan usulan pengangkatan mediator ke Kementerian Ketenagakerjaan pada 25 September lalu. Raudhatul menambahkan, pihak kementerian telah merespons positif dan berkomitmen menjadikan calon mediator Tabalong sebagai prioritas pada tahun depan.
“Setelah lulus uji kompetensi, calon mediator akan menunggu surat pengangkatan dari Bupati sebelum resmi menjadi Mediator Ahli Pertama,” jelas Raudhatul.
Ia menekankan bahwa keberadaan mediator sangat penting untuk menyelesaikan sengketa hubungan industrial secara cepat dan efisien. Kekosongan posisi mediator memaksa mediasi dilakukan di luar daerah oleh Disnakertrans Provinsi Kalsel, yang menimbulkan biaya tambahan bagi serikat pekerja dan perusahaan.
Raudhatul berharap dukungan DPRD, BKPSDM, dan Kemenaker dapat mempercepat pengangkatan mediator sehingga sengketa ketenagakerjaan dapat diselesaikan di Tabalong tanpa harus keluar daerah.



