REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Terkait penertiban peternakan babi di Kota Banjarbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menadata kembali ternak lain yang berdiri di Kota Banjarbaru dalam waktu dekat.
Yang mana sebelumnya, Satpol PP Banjarbaru sudah mendatangi dua peternakan babi, yakni di dekat Danau Seran dan Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman mengatakan, pendataan itu dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena adanya aktivitas ternak babi di kawasan permukiman.
Ditambah, Hidayat pun hanya mengikuti arahan dari pimpinan tertinggi di Kota Banjarbaru.
Sehingga pihaknya akan mencari jalan keluar terbaik untuk Pemerintah Kota Banjarbaru, masyarakat, dan peternak babi.
Sebab, Ia tidak menampik bahwa permukiman lah yang mendekati peternakan babi.
“Tentu saja permukiman yang mendekati peternakan babi, hal ini karena pengembangan wilayah, namun sebagian besar juga tidak memiliki izin,” jelasnya Hidayaturahman, Kamis (15/6/23).
“Kita ingin mengatasi dengan win win solution, agar semua pihak tidak merasa dirugikan,” sambungnya.
Berangkat dari sekelumit masalah tersebut, Satpol PP Banjarbaru masih menunggu arahan Sekda dan Walikota.
Tindakan apa yang akan diambil, baik relokasi atau tidak perlu penertiban, semuanya akan diputuskan oleh pimpinan daerah.
“Setelah selesai mendata dan laporan keseluruhan, nanti akan ada arahan dari pimpinan dan akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Dayat bercerita, ketika mendata, ada saja pemilik ternak babi yang tidak tahu kedatangan Satpol PP Banjarbaru.
Disaat itu, pemilik peternak babi hanya dimintai keterangan jumlah kandang dan jumlah babi yang ada.
Beberapa kandang babi yang sudah didata kebanyakan kandangnya kosong.
Soalnya, ternak babi ternyata jelas Dayat sempat diserang wabah beberapa waktu lalu.
“Kita Sementara hanya mendata, penertibannya dalam bentuk apa kita tunggu arahan pimpinan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarbaru Nursyahid menyampaikan, seperti yang diketahui pada umumnya, bahwa babi yang dinyatakan haram oleh agama islam tidak hanya menyangkut daging, namun keseluruhan dari babi, seperti kotoran dan liurnya.
Selain haram, babi juga menjadi sumber penyakit yaitu flu babi (H1N1) yang akhir ini meresahkan masyarakat.
Serta banyak peternak babi yang belum memperhitungkan pembuangan limbah ternak babinya.
“Peternak babi harus memahami hidup bermasyarakat, jangan ada masyarakat yang terzalimi dengan sesamanya kita tidak niat untuk mematikan usaha dagang orang lain, silahkan berusaha tapi jangan mengganggu ketenangan orang lain,” pungkasnya.
Penulis Irma