REDAKSI8.COM – Sidang tindak pidana kejahatan pembunuhan yang mengakibatkan korban jiwa oleh terdakwa inisial AB dilanjutkan dengan pemanggilan dua orang saksi.
Saksi yang pertama inisial H selaku kakak korban AF dan I sebagai saksi yang melihat langsung kejadian pembunuhan.
Pada sidang tersebut saksi H membenarkan adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa AB dari Kelurahan Sungai Tiung.
Penuturan H saat sidang tersebut berdasarkan pengakuan adiknya (korban) kepada H sebelum meninggal dunia.
“Korban meninggal akibat kehabisan darah saat sedang mendapatkan penanganan di rumah sakit,” ujar H ketika sidang berlangsung di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/12) siang.
Selanjutnya saksi I mengaku melihat langsung kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa AB terhadap korban AF.
Penganiayaannya kata I, AB menusuk korban AF hingga mengalami pendarahan.
Saksi I sempat menolong korban setelah mengalami penganiayaan.
Diketahui kasus ini masuk dalam Pasal 340 KUH Pidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana yang dilakukan terdakwa berinisial AB terhadap korban berinisial AF.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru diwakili oleh Fachri Dohan.
Sidang selesai pukul 16.00 WITA dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 dengan agenda Tuntutan.(ADV)