REDAKAI8.COM, SIBOLGA – Persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Yashar Masri Siambaton kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibolga. Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi atas laporan yang diajukan Josua Habeahan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Kamis (25/6/26).
Perkara ini bermula dari unggahan Yashar di akun Facebook pribadinya yang menyebut kalimat “Perampok Lahan” dan disertai foto Josua Habeahan bersama istrinya dengan menandai akun Facebook milik pelapor.


Di hadapan majelis hakim, Yashar menjelaskan bahwa unggahan tersebut dilatarbelakangi kekecewaannya terhadap proses penyelesaian pembayaran sisa transaksi lahan milik keluarganya yang hingga kini disebut belum juga dilunasi.
Menurutnya, persoalan itu semakin berlarut setelah laporan yang pernah dia sampaikan ke Polres Tapanuli Tengah pada 2025 terkait kekurangan pembayaran lahan tersebut belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkannya.
“Kami merasa keluarga saya dibodoh-bodohi, termasuk saya, karena yang membangun dan menanami kebun itu saya. Jadi rasa kekecewaan saya itu wajar,” ujar Yashar dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yuli Indra Situmeang, mengatakan agenda sidang telah memasuki pemeriksaan saksi. Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa Josua Habeahan mengaku mengelola lahan tersebut atas perintah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Namun, kata Yuli, saksi tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang menjadi dasar pengelolaan lahan sebagaimana pengakuannya di persidangan.
“Jika seseorang menyatakan diperintah untuk mengelola lahan, tentu harus dapat menunjukkan dasar atau surat kuasanya. Dalam persidangan, bukti itu tidak dapat diperlihatkan,” ujar Yuli kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat menanyakan mengenai pelunasan kekurangan pembayaran jual beli lahan, saksi disebut tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.
“Saksi tidak dapat menunjukkannya dan memberikan jawaban yang berbelit,” katanya.
Yuli turut berharap laporan yang sebelumnya dibuat kliennya terkait dugaan persoalan pembayaran lahan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Setiap warga negara berhak membuat laporan atas dugaan tindak pidana yang diketahuinya. Bahkan dua laporan kami hingga kini belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Dalam persidangan juga terungkap, berdasarkan keterangan Josua Habeahan, bahwa Bakhtiar Ahmad Sibarani merupakan pembeli lahan seluas sekitar 77 hektare yang berada di kawasan Labuan Angin, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Josua juga mengakui dirinya merupakan pihak yang terlibat langsung dalam proses transaksi jual beli lahan tersebut.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim untuk mendalami seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.(Jerry).
Foto: Yasha



